Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia Riau ( DPD. SPRI- Riau ) Feri Sibarani, STP melalui Sekjend DPD SPRI Riau Umar Angkat Bicara atas perusakan Rumah Orang Tua Wartawan Metro24 atas nama Sofyan
RIAU, Detik19.com — Aksi teror kepada wartawan kembali terjadi dalam hal ini dialami oleh wartawan Harian Metro24 bernama Sofyan dengan insiden pembakaran Rumah milik Orang Tuanya yang dilakukan sekelompok Premanisme diduga suruhan oleh Mapia bos Judi diwilayah kota Binjai Sumatra Utara, Minggu 13/06/2021
Menurut Sekjend Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau ( DPD SPRI Riau ) Umar mewakili rekanan DPD SPRI Riau mengutuk keras tindakan premanisme yang dilakukan sekelompok orang orang diduga suruhan oleh Mapia Judi di wilayah Kota Binjai ( Sumut ) itu
selain main hakim sendiri, pelaku dan dalang selaku pemodal suruhan tersebut juga melanggar undang undang yang ada
PJS Sekjend DPD SPRI Riau Umar Peristiwa tersebut, sangatlah melukai hati kalangan seluruh PERS yang bertugas diwilayah Indonesia ini
Berdasarkan UU no 40 tahun 1999 wartawan sudah bekerja sesuai aturan yang ada, namun wartawan juga butuh bukti penerapan Undang Undang pidana terhadap musibah yang menimpa wartawan di Sumatra Utara tersebut
“ Saya atas nama pribadi dan organisasi, mengutuk keras dan meminta kepada pihak hukum agar peristiwa yang dialami saudara kita Sofyan wartawan Metro 24 bisa di ungkap secepatnya,
siapa saja yang berbuat kriminal secara bersama sama yang merugikan orang lain akan dipidana
Disinilah harus kita buktikan yang diperintahkan presiden RI Ir. Jokowidodo melalui himbawan yang diperintahkan sama Kapolri dengan metode ” tidak memberi ruang terhadap premanisme, Ucap Sekjend DPD SPRI riau, Minggu 13/06/2021
Sekjend DPD SPRI Provinsi Riau Umar berharap, agar semua elemen mulai dari tingkat masyarakat, termasuk wartawan agar bisa bekerjasama dengan pihak berwajib, guna untuk mengungkap peristiwa yang dialami rekanan Wartawan harian metro24 bernama Sofyan
dan menghukum para pelaku maupun dalang otak dari kejadian itu sendiri
“Apapun alasannya, karena Negara Indonesia ini adalah negara Hukum lho, jangn bertindakan main hakim sendiri, melakukan perbuatan yang merugikan.orang lain tantangannya pidana, hal ini tidak dapat dibenarkan, dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
“ Peristiwa pembakaran rumah orang tua Sofyan adalah suatu tindakan biadab tidak bermoral, sehingga apa yang dialami rekan satu profesi sebagai pekerja media telah membuat seluruh jurnalis bergwjolak,” pungkasnya.
Sekjend SPRI Riau Umar menghimbau kepada rekanan jurnalis untuk bisa menahan diri, dan mempercayakan kepada penegakan hukum atas peristiwa ini mereka pasti bisa mengungkap Kepastian dalam Kenyataan itu, Tutup Umar.***
Editor : Admin detik19
Sumber : DPD SPRI Riau