PEKAMBARU, Detik19.com — Polsek Senapelan kota Pekanbaru gelar Press Release terkait kasus Tindak Pidana Pengancaman diduga menggunakan senjata api atau perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Senapelan, kota Pekanbaru Sabtu 12/06/2021
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita, S.I.K.,M.H yang memimpin berlangsungnya Press Release yang digelar.
Dalam Press Release itu Kompol Dany menjelaskan bahwa tersangka RT (40) telah melakukan tindak pidana pengancaman kepada seseorang dengan menggunakan senjata api atau telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, kejadian terjadi pada Sabtu (22/05/2021) sekira pukul 14.00 Wib yang berlokasi di depan proyek Ipal jalan A. Yani Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.
“Benar telah terjadinya kejahatan pengancaman menggunakan diduga senjata api” Ujar Kompol Dany.
Dijelaskan Kronologis Kejadian oleh Kompol Dany, saat itu korban sedang mengawasi pekerja di proyek PT Jaya Kontruksi di Jalan A. Yani, yang mana korban mempunyai jabatan sebagai Humas di perusahaan tersebut.
Pada saat sedang mengawasi para pekerja, tak lama kemudian tersangka RT (40) yang merupakan karyawan yang pernah bekerja di perusahaan tersebut datang dan memanggil korban sambil mengeluarkan yang diduga senjata api bewarna hitam dari dalam tasnya dan sambil berkata “Woi Dano, alah lamo aden kasam jo ang yo, den pacahkan kapalo wa ang beko, agiah lah gaji den.” Ucap tersangka.
Seketika itu juga abang kandung dari korban yang merupakan karyawan dari perusahaan itu mendekati tersangka dan berusaha menenangkannya dan tersangka langsung memasukan kembali senjatanya ke dalam tas.
Atas kejadian tersebut, korban merasa jiwanya terancam. Sehingga korban malaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senaplean.
Setelah mendapatkan infomasi tersebut, Tim Opsal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan sekitar pukul 17.00 WIB sesampainya ditempat yang dimaksud tepatnya berada di Jalan Alamuddin Syah atau pasar Kodim, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku dan langsung di introgasi.
Dari hasil Introgasi dia membenarkan bahwa telah melakukan pengancaman diduga dengan menggunakan senjata api terhadap saudara Rivaldano, kemudian pelaku diminta untuk menunjukan keberadaan senjata api tersebut.
Pelaku menyampaikan bahwa senjatanya disimpan disebuah warung yang berada di pasar kodim, Tim Opsnal pun langsung menemaninya untuk mengambil senjata tersebut. Setelah ditemukan senjata itu, diketahui bahwa senjata mainan, lalu Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.
Dari hasil perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 K.U.H.Pidana dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 1951 tentang senjata api.
“Kita akan terus berantas segala jenis ancaman kejahatan, Premanisme harus kita basmi” Tegas Kompol Dany.
( UMAR/Humas )