PEKANBARU, Detik19.com — Kapolresta Pekanbaru gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi diwilayah hukum Polresta Pekanbaru, Selasa 08/06/2021 Pukul 14.15 Wib sore
Agenda yang dibahas masalah pengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 12 Tahun Penjara ( Kurungan )
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, S.H.,S.I.K dan didampingi Ps Kanit Idik V Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K serta Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, S.H.,M.H
dalam Konferensi Persnya menyampaikan hasil penyelidikan kasus Pencurian dengan kekerasan yang dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Acara Konferensi Pers tersebut berlangsung dihalam mapolresta Pekanbaru
Disisi lain Kompol Juper menjelaskan bahwa Pelaku CP (31) telah melakukan tindakan kejahatan Pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Sabtu, (05/06/2021) di Jalan Suka Karya Gang Damai samping SMK Kehutanan Kecamatan Tampan, kota Pekanbaru.
Setelah kejadian itu berlangsung, RM langsung melaporkannya ke Polresta Pekanbaru Kurang dari dua puluh empat jam, Polresta Pekanbaru berhasil membekuk korban di sekitar Jalan Labersa dan mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam hal ini pelapor RM merupakan orang yang memiliki sepeda motor namun dalam kejadian pencurian itu, adiknya RM yang berusia 12 tahun yang menjadi korban kekerasan sang Pelaku
Dalam Konferensi Pers itu, dijelaskan kronologis kejadian. Pada saat adik pelapor hendak pulang kerumah, tersangka CP meminta tumpangan untuk diantarkannya ke supermarket yang ada di Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan, kota Pekanbaru. Lalu tersangka mengatakan kepada adik pelapor agar ia yang membawa sepeda motor tersebut.
Pada saat mengendarai sepeda motor, tersangka tidak mengarah ke supermarket yang dituju, melainkan melewati Jalan Suka Karya gang Damai Samping SMK Kehutanan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban “dek, ban adek kempes gak dek?” Kemudian korban turun dari sepeda motor untuk mengecek ban motor bagian belakang, lalu tersangka langsung membawa sepeda motor akan tetapi korban mempertahankan kendaraan tersebut, sehingga korban terseret di aspal, kemudian tersangka memukul bahu korban sebanyak satu kali sehingga pengangan korban ke behel besi kendaraan terlepas dan tersangka melarikan diri membawa kendaraan tersebut.
“Motif tersangka melakukan kejahatan ini adalah karena untuk kebutuhan hidupnya ” Tutup Kompol Juper.
Dengan kejadian itu, tersangka dan barang bukti satu Unit sepeda motor Bead warna merah putih saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Tutupnya. ( Umar )