PEKANBARU, Detik19.com — Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menggelar Konferensi Press kasus Penangkapan Delapan (8) Pelaku Penyerangan Mobil Dinas K-9 Bea dan Cukai Kanwil Riau dihalaman belakang Polresta Pekanbaru, Selasa (27/04/2021)
Saat melaksanakan konferensi PRESS Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menerangkan bahwa personil Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau menangkap delapan pelaku penyerangan petugas dan mobil dinas kanwil Ditjen Bea Cukai pada tanggal 9 April 2021 Pukul 22.45 malam, dan pelaku berhasil ditangkap di sebuah Rumah kontrakan di Dusun Nek, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, yang ditangkap pada Sabtu Sore, 24 April 2021. yang juga sudah viral dimensi sebelum konferensi PRESS dilaksanakan
Saat konferensi PRESS Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya S, IK, MH, pada hari Selasa 27 April 2021 pukul 15.00 wib didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan SH, S, IK, mengatakan bahwa setelah kejadian korban membuat laporan di Mapolresta Pekanbaru,
Setelah menerima laporan tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyerangan dan perusakan mobil Dinas Bea Cukai Kanwil tersebut
” Kejadian berawal pada saat petugas Bea Cukai melakukan pembuntutan terhadap sebuah kendaraan yang diduga membawa barang ilegal berupa rokok, menuju jalan Juanda Pekanbaru
sampai dijalan Juanda petugas Bea Cukai menghentikan mobil yang membawa rokok Ilegal tersebut sambil menyuruh pelaku turun dari dalam mobil yang dimaksud, namun pelaku tidak keluar dari dalam mobilnya
Menurut Keterangan Kapolresta Kombes Nandang Pada saat dilakukan penindakan, tiba-tiba datang 3 unit kendaraan dan mengepung petugas di lapangan dengan cara tindakan premanisme mbabi buta dengan merusak mobil milik dinas Bea Cukai tersebut
“Atas aksi premanisme ini, kendaraan Bea Cukai mengalami kerusakan Bodi dan kaca mobil dan salah satu petugas mengalami luka dibagian kepala, punggung dan wajahnya mengalami lebam dan sempat di rawat di Rumah Sakit, Ucap Nandang saat Konferensi Press di halaman Polresta pekanbaru
Gerak cepat tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap delapan tersangka tersebut yaitu CL (43 tahun), JL (45 tahun), YH (35 tahun), RP (24 tahun), DS (23 tahun), KH (23 tahun), MS (23 Tahun), dan ABD (49 tahun). Mereka bekerja disuruh oleh seseorang untuk berbuat sedemikian dengan upah yang janji diberikan, namun 8 orang pelaku bel ada menwrima sama sekali saat ditanya One Bai One oleh nandang
“Petugas sempat mengejar di daerah Sijunjung Sumatera Barat, namun pelaku sudah melarikan diri, dan selanjutnya petugas mendapat informasi, bahwa para pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kerinci, Provinsi Jambi, Jelasnya
Kedelapan pelaku berperan berbeda-beda, tersangka CL berperan sebagai pembawa mobil dan menabrakan mobil ke mobil petugas, JL Berperan pemukulan mobil petugas Bea cukai dengan menggunakan tangan, YH Berperan mengarahkan mobil agar langsung kabur dari petugas Bea cukai, RP Berperan melakukan pengrusakan terhadap spion mobil bea cukai, DS Berperan berteriak dan mendorong pintu belakang mobil petugas Bea cukai, KH Berperan melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas Bea cukai, MS Berperan melempar kaca mobil bea cukai menggunakan batu, Sedangkan tersangka ABD Berperan berteriak mengatakan hajar hajar hajar sambil memukul kaca mobil.
Pelaku perusakan mobil Dinas Bea Cukai tersebut berasal dari Ambon, dengan pengakuan mencari pekerjaan ke Riau saat di tanya Kompol Nandang selaku Kapolresta
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mobil dinas milik Bea Cukai, 1 Unit Mobil yang dihadang petugas Bea Cukai yang diduga membawa barang ilegal, 3 unit kendaraan yang digunakan dalam aksi pengerusakan dan penyerangan, 3 buah batu yang digunakan merusak kendaraan, satu buah spion Mobil, hasil Visum Et Repertum
Polresta Pekanbaru masih memburu 6 pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Atau DPO, termasuk bos dari pemilik barang tersebut. Jelas Nandang
“Dari keterangan pelaku ini, masih ada lagi enam orang pelaku yang melakukan perbuatan yang sama di TKP, bersama-sama melakukan perusakan dan penyerangan, ” Jelas Kapolresta.
Dari delapan tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal KUHP 170 ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukumannya selama lamanya 9 tahun Tentang pengerusakan barang atau orang secara bersama-sama dan pasal 213 Ancaman hukumannya selama lamanya 8 Tahun dan pasal 212 ancaman hukumanya selama lamanya 1 tahun 4 bulan Kurungan penjara Tentang Melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas
Kapolresta Pekanbaru Berkomitmen akan menindak siapa saja yang melakukan tindakan premanisme di Kota Pekanbaru tampa pandangan bulu, Negara tidak boleh kalah oleh peremanisme, Katanya
Dan Polresta Pekanbaru Berkomitmen tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku yang melakukan tindakan premanisme, membuat rusuh dan membuat rusak kenyamanan dan ketentraman masyarakat Kota Pekanbaru”, Tegas Kapolresta*** ( Umar )