PEKANBARU, Detik19.com — Dalam rangka Rakerja Ratusan Kepala Desa hadir dalam pembahasan kegunaan Dana Desa harus transparan dan keterbukaan dalam penggunaannya, baik sama LSM, Wartawan maupun masyarakat Umum tidak harus ditutupi
Hal itu diungkapkan oleh Kejati Riau melalui anggotanya di Hotel Puraya Pekanbaru pada hari Kamis 08/04/2021 sore
Pelaksanaan Rakerja Ini sudah berjalan selama 4 hari yang dibagi dalam satu hari untuk 3 Kabupaten dan pada hari terakhir ditutup oleh Kepala Desa Kab Kampar, Kuansing dan Kab Pelalawan
Dalam Acara Rakerja Kepala Desa tersebut di hadiri oleh Kadis BPMPD Riau Yurnalis, dan Aswandi selaku Kabid, Kejati Riau atau yang mewakili, Pemerintahan PMD masing masing Kabupaten
Dalam Acara tersebut Selaku pembicara dari Kejati riau atau yang mewakili dengan menyampaikan bahwa kepada kepala Desa harus bertanggung jawab dalam mengelola Program Kerja Desa, Program Keuangan Desa itu seperti apa, Jelasnya
Karena ada beberapa kepala desa yang dalam pengelolaan Perencanaan, Keuangan Rawan kegunaan anggaran tidak sesuai aturan, Tambahnya
Dan diharapkan kepada bapak Ibuk Kepala Desa agar menghindari yang namanya pungutan dalam bentuk urusan kepada masyarakat,
Kemudian saya sampaikan supaya kepala desa tidak melakukan Mar Up Anggaran Dana Desa ( ADD ) maupun Dana Desa ( DD ) yang bersumber dari APBN, APBD dan APBDes, dan setiap dana yang digunakan harus bisa dibuatkan surat pertanggungjawabannya, guna agar menghindari proses hukum yang berlaku, Ucap Kejati Riau yang diwakili Anggotanya
Dalam Acara Rakerja Kepala Desa Tahun 2021 tersebut tetap menerapkan 3M, dan Acara berakhir sekitar pukul 16.40 wib, ( Umar )