PEKANBARU, Detik19.com — Seorang tersangka laki-laki penyalahgunaan narkotika 1 ( satu ) paket Plastik berukuran di duga Narkotika jenis sabu, diamankan tim opsnal Polsek Bukit Raya di Jalan Durian Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, Senin 1 /3/2021 malam.
Diketahui tersangka berinisial TS alias Teguh (22) beralamat jalan Pepaya Gg. Pemilu No. 1A Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arri Prasetyo., S.H.M.H membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang tersangka berinisial TS alias Teguh (22) penyalahgunaan narkotika memiliki dan menyimpan sebanyak 1(satu ) paket Plastik berukuran sedang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu Jl. Durian Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru dilakukan tim opnsnal.
Dikatakan Kapolsek, sebelumnya tim opsnal telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijalan Durian Kec.Sukajadi Kota Pekanbaru.
Menindaklanjut informasi tersebut, Kapolsek Bukit Raya, melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, SE, anggota Opsnal Polsek Bukitraya yang di pimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Hasyrial langsung menuju ke lokasi tempat kejadian (TKP).
“Setiba dilokasi ditepi jalan Durian tim opsnal langsung menangkap dan mengamankan dan menggeledah tersangka inisial TS alias Teguh (22) yang sedang berada di jalan durian Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, Senin 1/3/2021 malam.
Lanjut, setelah tim opsnal menggeledah didalam tas milik tersangka berinisial TS alias Teguh (22) berwarna coklat milik di dapati 1 ( satu ) paket berukuran sedang yang di duga Sabu. Senin 1/3/2021 malam, tambah Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial TS alias Teguh (22) barupa 1 ( Satu ) paket Plastik berukuran sedang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu
Merasa cukup bukti, tim opsnal unit reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka inisial TS alias Teguh (22) dipersangkakan pasal Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,. ( hms/Umar )