PEKANBARU, Detik19.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan kosmetik tahun 2024 sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di Pekanbaru, Kamis (29/2/24) di Aula Balai Besar BPOM, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) Pekanbaru Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H mengatakan Selama waktu pelaksanaan intensifikasi, kami telah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik terhadap 21 sarana dengan hasil 11 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 10 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Pada sarana yang TMK, kami menemukan 246 jenis produk kosmetik ilegal, mengandung bahan berbahaya, dan kedaluwarsa,” ungkap Alex.
Jumlah produk yang disita mencapai 4007 pot/ botol/bungkus/kotak/pcs dengan nilai Rp 128.028.500. Selain itu juga ditemukan 11 produk obat tanpa izin edar dengan jumlah 18 pcs dan total ekonomi Rp 21.800.000. Terhadap kosmetik dan obat yang tidak memenuhi syarat, pemusnahan produk oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas. Pemilik atau penguasa barang membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan, diberikan sanksi administratif,” tegas Alex.
BBPOM menghimbau masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan ke BBPOM jika masyarakat menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan atau mengandung bahan berbahaya.
Badan POM juga menghimbau pada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas dengan tidak mudah percaya dengan iklan yang berlebihan ketika berbelanja Online, pastikan selalu cek KLIK (kemasan, label, izin edar, kadaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan produk, ujar Alek
(Aldi)