PEKANBARU, Detik19.com – Polemik terkait pelaksanaan Pemilu yang jujur, rahasia dan adil sepertinya jauh dari harapan masyarakat. Mirisnya lagi, diduga adanya keterlibatan dari oknum Panwascam, RT di kecamatan Tuah Madani, Panam Pekanbaru. Selasa (27/2/24).
Hal tersebut di ungkapkan oleh seorang masyarakat yang cinta akan Negara dan Bangsa ini dan ingin siapapun yang terpilih semua berdasarkan atau berasaskan keadilan dan kejujuran.
Mangihut Marpaung warga jalan Melur Ujung, RT 004/004 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani menyampaikan adanya beberapa hal kecurangan terkait peserta Pemilu di TPS 067 RT 02/09 Kelurahan Sidomulyo Barat.
Kecurangan tersebut terkait adanya dugaan intimidasi dan pemalsuan data C6 atas nama Esron Siahaan, yang pada saat pemilihan lagi bekerja diluar kota,sebut Mangihut Marpaung.
” Beberapa keterangan yang berasal dari masyarakat hal yang cukup meresahkan ini diluar pemilih yang sudah meninggal tapi tetap keluar C6 nya dan ikut mencoblos,” sebut Mangihut Marpaung.
Lanjutnya terkait permasalahan Esron Siahaan yang notabene berada diluar kota pada saat proses pemilihan 14 Februari 2024 Silam, berbanding terbalik dengan data pemilih di TPS 067 Sidomulyo Barat yang mana absensi pemilih atas nama Esron Siahaan sudah terisi dan dicoblos. Dan ini sudah kita konfirmasi ke pihak TPS tersebut.
Melihat hal tersebut, Mangihut Marpaung warga teladan yang peduli akan terealisasinya asas kejujuran dalam Pemilu 2024 telah melakukan konfirmasi kepada istri Esron Siahaan yaitu Ibu Yuliati.
Kepada Mangihut Marpaung, Ibu Yuliati yang diawalnya agak ketakutan, akhirnya memberikan keterangan bahwa benar suaminya sedang tidak berada di Pekanbaru untuk ikut pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024, dikarenakan pekerjaan. Yuliati seorang ibu rumah tangga yang awam juga menambahkan bahwa sebelumnya ada oknum dari timses seseorang inisial yang mendatanginya dan meminta formulir C6 milik suaminya dengan cara yang agak kasar.
Hal tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak Panwascam Kecamatan Tuah Madani untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan adanya kecurangan di TPS 067 yang diterima oleh Bapak Firmansyah,ST pada tanggal Senin 19 Februari 2024 sekitar jam 12.30 (sesuai surat laporan), kemudian laporan tersebut dilanjutkan dengan bukti surat laporan dengan Kop Surat bertuliskan BAWASLU yang ditandatangani oleh Ardinal, S.Hut bertanggal surat 20 Februari 2024.
Saya Mangihut Marpaung dan St Sugiyono langsung sebagai pelapor dan disertai saksi C.Lestari Rahayu sebagai saksi.
Mangihut Marpaung juga menyampaikan bahwa RT 02/RW 09 Sidomulyo Barat pada tanggal 19 Februari 2024, sekira pukul 17.00 Wib menelpon saksi C.Lestari Rahayu untuk mencabut Laporan ke Panwaslu tersebut berdasarkan permintaan dari Panwascam kecamatan Tuah Madani. C.Lestari Rahayu menolak permintaan ibu RT tersebut.
Kemudian pada Rabu malam, Mangihut Marpaung melakukan kunjungan ke Rumah ibu Watiyem RT 02/09 Kelurahan Sidomulyo Barat untuk menanyakan terkait permintaan pencabutan laporan tersebut. Dan dijawab bahwasanya hal tersebut permintaan dari oknum yang mengatakan Panwascam Kecamatan Tuah Madani.
Setelah beberapa hari hari membuat laporan, tetap belum ada tanggapan dari Panwascam Tuah Madani terkait laporan tersebut. Tetapi hanya meminta menghadirkan Juliati, dan kita hadirkan di Panwascam pada hari Jumat pagi jam 10.45 bersama C.Lestari Rahayu. Tetapi pihak Panwascam yang menyuruh dihadirkan malah tidak ada ditempat. Setelah didesak oleh Mangihut Marpaung, Baru kemudian hadir Firman salah seorang anggota Panwascam hadir di kantor Panwascam Tuah Madani. Tetapi tidak ada pemeriksaan atau kelanjutan proses dari laporan tersebut dan malah menyampaikan hal tersebut bukan ranah dia. Dan kemudian langsung pergi dengan alasan ke BLK Kehutanan. Selaku pelapor saya kemudian menyusul saudara Firman ke Kantor BLK untuk mendapatkan kepastian terkait laporan tersebut yang diduga mengarah kepada unsur Pidana. Tetapi Firman tetap menolak untuk menanggapi dan mengatakan lagi sibuk mengurusi anaknya.
Mangihut Marpaung kemudian mendatangi Bawaslu Kota Pekanbaru, tetapi seorang Staf BAWASLU kota Pekanbaru menyampaikan bahwa jam kantor sedang Libur. Kemudian pada Senin sekira pukul 14.30, Mangihut Marpaung kembali mendatangi kantor BAWASLU kota Pekanbaru dan bertemu dengan seorang staf BAWASLU Kota Pekanbaru, tetapi tidak mau menyebutkan identitasnya, yang hanya mengatakan bahwa laporan tersebut bisa ditindaklanjuti jika ada laporan resmi dari Panwascam Kecamatan Tuah Madani.
Mangihut Marpaung dan kawan – kawan peduli Kejujuran dan keadilan merasa mereka sudah seperti bola yang di oper kesana-kemari oleh Panwascam Tuah Madani dan Staf BAWASLU kota Pekanbaru. Pada saat itu juga, Mangihut Marpaung bersama ibu Juliati dan C.Lestari Rahayu mendatangi Gakkum Propinsi Riau jalan Adi Sucipto dan bertemu dengan 2 orang staff Gakkum dan menyampaikan terkait Laporan adanya dugaan kecurangan Pemilu di TPS 067 Sidomulyo Barat yang mengarah kepada Pidana tersebut tidak ditanggapi oleh Panwascam Tuah Madani. Oleh Staff Gakkum, hal tersebut baiknya dilaporkan ke Polda Riau, kemudian Mangihut Marpaung meminta identitas ke 2 orang staff Gakkum tersebut agar nantinya pada saat laporan di Mapolda Riau dapat saling berkomunikasi, tetapi kembali staff Gakkum tersebut menolak dan mengatakan akan berbicara dahulu dengan pimpinannya.
” Kemudian setelah staf Gakkum menjumpai pimpinan mereka dan kembali menjumpai saya, mereka menyampaikan bahwa Juliati dibuat sebagai Saksi dan menyuruh mengantarkan foto copy Juliati ke Panwascam pada hari itu juga, dan sore hari itu juga permintaan tersebut kita antarkan ke Panwascam Tuah Madani sebelum jam 16.00 Wib. Dan saya serahkan langsung ke saudara Firman, dan tanda terima data yang kita berikan diberikan ole Bapak Firman secara tertulis.” Sebut Mangihut Marpaung
Tetapi hingga saat berita ini naik, Laporan tersebut tidak ditanggapi oleh Pihak Panwascam Tuah Madani maupun Bawaslu Kota Pekanbaru tidak ada tindakan. Ada apa terkait hal ini, apa fungsi Bawaslu dan Panwascam Tuah Madani?
Hal ini harus segera diluruskan, masyarakat harus peduli terkait adanya dugaan kecurangan yang mengarah kepada tindak pidana ini dan melaporkan semua yang terjadi dilingkungan masing – masing.
Awak media yang mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada Firmansyah Panwaslu Kecamatan Tuah Madani mengatakan bahwa hal tersebut sudah diserahkan kepada Bawaslu Kota Pekanbaru, tetapi saat awak media meminta bukti surat, Firmansyah tidak dapat memberikan bukti data terkait surat resmi Panwascam Tuah Madani tersebut kepada awak media.
(Team)