PEKANBARU, Detik19.com – Di duga ada Oknum yang mencoba memanfaatkan atau memanipulasi penggunaan C6 (undangan memilih) oleh selain pada yang bersangkutan.
Kejadian tersebut terjadi pada TPS 67 kecamatan Tuah Madani pada tanggal 14 Februari 2024, dimana tanggal tersebut masyarakat Indonesia Serentak melaksanakan Pemilihan Calon Presiden dan wakil Presiden serta Calon Legislatif daerah masing masing.
Dari hasil yang dirangkum media ini, dalam laporan yang dibuat Pelapor menjelaskan bahwa ST melalui formulir C6 yang bukan miliknya di duga ST menggunakan hak suara ybs untuk mengarah ke calon legislatif(Caleg) tertentu.
Mangihut Marpaung selaku Pelapor mengatakan kepada awak media ini, bahwa kasus ini telah kita laporkan ke Panwascam Tuah Madani jalan swakarya pada hari senin 19 februari kemaren, ungkapnya kepada awak media ini Minggu (25/2/24).
Marpaung mengatakan diduga ST merupakan salah Tim Sukses salah satu caleg yang sedang berkompetisi di dapil Tuah Madani tersebut.
Lalu Marpaung juga mengatakan ybs mendapat intimidasi telepon dari nomor tak Kenal untuk mencabut laporan nya agar tidak meluas.
Marpaung berharap Panwascam maupun Bawaslu kota dapat menindaklanjuti laporan nya, agar tidak ada yang merasa dirugikan, tuturnya
Awak media telah mengkonfirmasi terkait kejadian ini pada hari kamis silam di kantor Panwascam kecamatan Tuah Madani yang kebetulan waktu itu ada disitu Pelapor meminta surat bukti laporan nya ke Panwascam.
Firmansyah, ST selaku Anggota Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Tuah Madani mengatakan kita adakan analisa akhir, bahwasanya ini adalah Tindak Pidana Pemilu, lalu kita laporkan ke Bawaslu kota.
Lanjut nya, Firman juga menyarankan Pelapor untuk melaporkan kejadian ini ke Gakumdu karena ini termasuk ranah Tindak Pidana Pemilu.
Dikatakan Firman terkait adanya nomor tidak dikenal yang menghubungi Pelapor untuk mencabut laporan, kita pastikan itu bukan orang kita, ucapnya.
(Team)