Pekanbaru, Detik19.com – Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) adalah organisasi olahraga yang bersifat nirlaba, mandiri dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun. Perbakin adalah Induk Organisasi Olahraga Menembak Nasional yang berwenang mengkoordinasi dan bertanggung jawab membina, mengelola dan mengembangkan seluruh kegiatan olahraga menembak di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seluruh Anggota Perbakin Riau telah memahami Sapta Etika/Kode Etik Berburu untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata Api sehingga tidak menimbulkan teror dan gangguan Kamtibmas di masyarakat khususnya menjelang, saat dan pasca Pemilu Tahun 2024.
Subdit Kamneg Direktorat Intelkam Polda Riau telah melakukan pengawasan melekat terhadap peredaran dan kepemilikan senjata api oleh Masyarakat Sipil dengan melakukan pendataan serta pengecekan rutin bersifat periodik untuk menghindari penyalahgunaan senjata api.
Mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh oknum yang tidak bertanggung jawab khususnya pada saat Pentahapan Pemilu 2024, maka Direktorat Intelkam Polda Riau memperketat pemberian Izin Penguasaan Pinjam Pakai (Pengpin) Senjata Api, rekomendasi perpanjangan Buku Pemilikan Senjata Api (BPSA) dan Izin Pengangkutan Senjata Api di wilayah hukum Polda Riau.
Sampai saat ini belum adanya informasi tentang Staf/Anggota di Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Riau khususnya yang membidangi penyimpanan/penguasaan senpi terindikasi menganut paham radikal/intoleran dan berkomitmen mendukung Polda Riau dalam menjaga stabilitas keamanan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Provinsi Riau.
(Aldi)