PEKANBARU, Detik19.com – Light Independen Bersatu (LIBAS) resmi laporkan beberapa tempat yang diduga menjalankan praktik perjudian dengan mengatasnamakan Gelanggang Permainan (Gelper) yang masih eksis di wilayah Kota Pekanbaru, ke Ditreskrimum Polda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru, Senin (12/2/24).
Setelah melaporkan kegiatan tersebut, Ketua DPP Light Independen Bersatu, Elwin, melalui Sekjen, Atta, mengungkapkan bahwa tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi perjudian berkedok Gelper antara lain adalah Gelper King Zone di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Gelper Binggo di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Gelper Pokemon 21 di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, serta Gelper yang berada di Jalan Kuantan Kecamatan Limapuluh.
“Beberapa tempat Gelper yang meresahkan masyarakat selama ini sudah kita laporkan secara resmi di Ditreskrimum Polda Riau, “ungkap Atta.
Menurut Atta, Gelper-gelper tersebut sebelumnya pernah ditutup, namun tanpa alasan yang jelas telah kembali beroperasi. LIBAS menilai bahwa selama ini tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi perjudian tersebut tidak pernah disentuh oleh hukum dan dianggap terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait.
“Ya. Pernah tutup namun dibuka kembali. Anehnya, selama ini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, dibuktikan dengan tempat yang kita duga tempat judi (Gelper) ini makin eksis, “ujarnya.
Sekjen LIBAS mengungkapkan bahwa Kapolri telah memberikan instruksi kepada jajaran kepolisian untuk memberantas dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dan Satpol PP terkait di Provinsi Riau, terutama di Kota Pekanbaru, dinilai tidak mengambil tindakan yang memadai.
Selain itu, LIBAS menyoroti bahwa undang-undang yang berlaku dengan jelas menyatakan aturan pelaksanaan penertiban perjudian, namun tempat-tempat ini terus beroperasi tanpa adanya respons yang memadai dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap agar laporan kami ini dapat ditindaklanjuti dengan serius dan para mafia judi ini dapat ditangkap, ” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, tim Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi pada jajaran Aparat Penegak hukum baik Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, namun dengan kompak tak seorangpun memberikan jawaban resmi terkait dugaan tempat judi bekedok Gelper tersebut.
Bahkan, DPP LIBAS telah menyurati secara resmi Polresta Pekanbaru melalui surat nomor : 152/K-P/DPP-LIBAS/I/2024, tertanggal 25 Januari 2024. Namun sampai hari ini belum ada jawaban klarifikasi terkait judi berkedok Gelper tersebut dari pihak Polresta Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika. (tim)