PEKANBARU, Detik19.com – Terkait pernyataan Kuasa hukum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kubu Raja Marjohan Aziun Asyari yang menyebutkan putusan Mahkah Agung (MA) soal kepengurusan sudah berkekuatan tetap (inkracht).
Dan meminta kepada Tan Seri Syahril Abu Bakar untuk tidak lagi mengatasnamakan LAMR dalam segala aktivitasnya, karena yang sah hanya kubu Raja Marjohan Yusuf selaku Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat (MKA). Kemudian ada juga Taufik Ikram Jamil sebagai Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH).
Menanggapi hal itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kubu hasil Musyawarah Besar (Mubes) di Dumai, Tan Seri Syahril Abu Bakar pun menyanggahnya.
Menurutnya, putusan MA belum final. Sebaliknya menurut Syahril disebutkan dalam putusan MA itu pengadilan tak berwenang, karena terkait masalah adat. Penyelesaiannya pun melalui sidang kehormatan adat.
“Jangan mengarang-ngarang (Aziun Asyari), putusan MA itukan baru menyebutkan, disidang melalui sidang kehorrnatan adat. Jadi putusan yang dikeluarkan bukan menyangkut pokok perkara,” kata Syahril, Minggu (28/1/24).
Dengan begitu Syahril menyatakan kepengurusan LAMR masih belum ada keputusan (Konflik).
Mestinya tidak ada pihak mana pun yang mengklaim pengurus LAMR yang sah. Ada pun terkait putusan MA tersebut, Syahril menyatakan sampai hari ini belum pernah menerimanya.
“Karena putusan belum final, dan ada juga disebutkan MA tak berwenang karena masalah adat. Berarti status masih quo,” ungkap Syahril.
Syahril pun menilai, apa yang disampaikan Aziun merupakan sebuah upaya menyesatkan publik dengan opini bohong.
Sehingga masyarakat terkesan dipaksa mengakui bahwa kepengurusan yang sah adalah kubunya Marjohan.Harusnya Kami yang melarang mereka untuk menggunakan nama LAMR, karena kami yang diserobot mereka. Kami menduga ada persekongkolan jahat bersama penguasa saat itu yang sehingga menghancurkan Lembaga ini dan menjadi alat penguasa, sebut Tan Seri Syahril Abu Bakar
“Jangan menyesatkan publik, membuat berita bohong. Membentuk opini publik seolah-olah anggapan masyarakat inilah LAM yang sah sudah final,” ujar Syahril.
Syahril juga menyoalkan penggunaan anggaran LAMR kubu Marjohan yang berasal dari APBD Riau yang sudah memakan sebelas miliar lebih. Kenapa bisa cair ? Sementara putusan tetap belum ada, secara hukum tidak ada yang berhak menggunakan anggaran termasuk fasilitas gedung dan simbol dari LAMR itu sendiri. Tertuang di dalam Pergub No 2 Tahun 2022 tentang di LARANG Menerima HIBAH Bago organisasi yang sedang berkonflik. Sampai hari ini persoalan belum ada keputusannya, terbuktiMA memerintahkan agar diselesaikan melalui DKA. Tetapi hal yang aneh, mereka dikasih gedung, dana hibah oleh Pemprov Riau (Syamsuar). Ini puncak dari bala ataupun bom waktu.
Namun menurut Syahril lagi, dirinya dulu memahami karena Gubernur Riau (Syamsuar) saat itu mendukung Marjohan.
“Dia (Syamsuar) bukan siapa-siapa lagi, justru yang ada dia meninggalkan bom waktu. Kalau kita bicara seorang pemimpin mestinya harus tegak lurus dengan aturan,” sindir Syahril.
Kesempatan ini, Syahril juga menyentil Wan Abubakar selaku dewan kehormatan LAMR. Sebagai orang yang dituakan, Wan tak pernah memanggil dirinya untuk menyelesaikan masalah dengan bijak. (Rls)