Pekanbaru, detik19- Delvi selaku korban penarikan paksa melaporkan Oknum Internal Fineance Capella Multidana ke Mapolda Riau atas dugaan Tindak Pidana Pencurian Perampasan Eksekusi.
Di duga penarikan dilakukan diluar putusan pengadilan atas nama STNK Delvi Rika Kumala Bm1547JE tahun 2023 Merek DAIHATSU SIGRA Jaminan Sertifikat Fidusia Nomor: W4.00205334 AH.05.01Tahun 2022.
Bertempat kejadian pada Rabu taggal 20 September 2023 pada sekira pukul 12.15 Wib di RT 03/RW 01 Jl Rimbo panjang
Perumahan Primadona permata hijau Tahap 1 Blok E 20 Rimbo Panjang, Dona Permata Hijau Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau.
DPW LPK-R.I.B.A.I sesuai Amanat UUD Tahun 1999 Lembaga Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia
KEPMENKUMHAM Nomor: 0009632 AH01.07.TAHUN.2018
Kesbang Pol Nomor: 720/BKBP Bidv1V.20191188.
Pada hari Jumat tanggal 15 desember 2023, Debitur atas nama Delvi Rika Kumala diwakili Penerima kuasa Lembaga Ketua DPW Riau LPKRI B.A.I, H Zakaria saragi BA bersama Divisi Hukum Rudi P Tampubolon SH melalui Sekretaris Aliamran Piliang”,Menyampaikan bahwa korban selaku konsumen masyarakat luas telah sampaikan Aduhan kepada lembaga terkait laporan kepolisian STTLP Nomor:LP/B/393/1X/2023/SPKT Polda Riau teelapor oknum Internal Fineace PTCapella Multidana Exsekusi ditarik kendaraan debitur yang pakir dan terkunci disamping rumahnya
“Dan kami lembaga selaku kontrol sosial pada konsumen masyarakat dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolsisian segera unruk menindak lanjuti diduga tindak pidana pencurian perampasan cara Exsekusi kendaraan debitur objek Jaminan Sertifikat Fidusia Nomor: W4.00205334 AH.05.01Tahun 2022,
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
korban telah menerima surat pelimpahan dari Ditreskrimum lembaga sampaikan Apresiasi kepada kepolisian POLDA RIAU DIRRESKRIMUM KOMBES POL ASEP DARMAWAN S H .S I K. telah merespon segara menindak lanjuti berproses secara hukum diduga Tindak Pidana Pencurian pelapor a.n Delvi Rika Kumala dan terlapor Insial Andre dan kawan kawan oknum Fneance PTCapella Multidana
Dan lembaga konfirmasi Dirreskrimum membenarkan terkait perkara dan surat pelimpahan a.n pelapor Delvi Rika Kumala nomor :B.3070 1X/RES 1.8/2023 Dirkrimum Kepada Polres Kampar Up Kasat Reskrim respon, balas jawab chat WatShaap, ditegaskan Ali
Kembali kami lembaga dan rekan rekan media riaubangkit.com lakukan mengkonfirmasi kekantor Fineance beralamat jalan Tengku Tambusai (Nangka) Pekanbaru Riau PT Capella Multidana Kepala Cabang dipimpin Riki dan Anja tidak bisa ditemui dan dihubungi sampai saat ini,
Dan pihak Internal Fineance bapak Haraham malau membenarkan ditarik lalu bawa ke gudang alasan konsumen tidak kompreatif lalu sebutkan unit kendaraan bisa diambil harus lakukan pelunasan plus ditambah biaya penarikan mengenai telah dilaporkan kita cek dahulu bang”ungkapnya Internal malau laporan kepolisian benar atau tidak sama kawan saat jawab konfirmas idi chat WA
Kronologis:Debitur pada saat kejadian korban diluar rumah saya diInformasi terkait kejadian ileh anak lalu kembali kerumah mobi tekah dibawa mengunakan Truck yang disaksikan anak-anak masih dibawah umur dan tetangga diperumahan
Dan bahwa debitur mengakui angsuran kendaraan mobil telah menunggak masuk bulan ke 5 dan Uangnya telah ada tinggal menunggu wakru untuk melakukan pembayaran saya telah dijanjikan pada oknum internal fineance. (DTS)