Pekanbaru,.detik19 – PT Bumi Siak Pusako (PT BSP), merupakan perusahaan umum milik daerah (BUMD) yang mengelola industri hulu dan hilir migas Blok CPP (Coastal Plain Pekanbaru) yang dibentuk antara PT Bumi Siak Pusako selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT PERTAMINA selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Belakangan, anak perusahaan BUMD, PT BSP, yakni PT BSP Zapin, tersangkut hukum di Kejari Pekanbaru, lantaran ada pengelolaan anggaran sebesar Rp 8 miliaran yang di duga kuat di korupsi, sehingga direktur PT BSP Zapin pun, Feldiansyah, harus menjadi tersangka.
Informasi perkara itu pun diketahui awak media ini dari Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH. MH hari ini di Pekanbaru.
‘Benar, kami sedang memproses dugaan korupsi anak perusahaan BUMD PT BSP, yaitu PT BSP Zapin. Sejauh ini sudah selesai ekspos, dan hasilnya kuat dugaan ada tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 8 miliaran, ” Kata Marel menjawab awak Media.
Sebagaimana diketahui, PT BSP Zapin adalah anak perusahaan BUMD PT BSP. Kewenangan pengelolaan Blok CPP diserahkan kepada PT. Bumi Siak Pusako oleh pemerintah Republik Indonesia melalui BPMIGAS, selaku badan resmi Pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan hulu MIGAS yang berada di Indonesia. Dalam perjalanannya, BUMD ini membentuk anak perusahaan yang bernama PT BSP Zapin, dan ikut berperan mengelola kegiatan.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Direktur PT BSP Zapin, Feldiansyah, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada anak perusahaan BUMD PT BSP itu. Status hukum itu diberikan berdasarkan hasil penyidikan di pidsus kejari kota Pekanbaru.
Diketahui ada peristiwa yang di duga sebagai tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor, yang di ubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor, yang pada prinsipnya perbuatan pelaku telah merugikan keuangan negara.
Dikatakan Asep, penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.
“Pada hari ini, Tim Penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016,”Sebut Kajari beberapa waktu lalu.
Lebih rinci, Kajari Asep menyebutkan perkara yang diusut adalah dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT Bumi Siak Pusako Tahun Anggaran (TA) 2016. Dalam perkara itu, penyidik telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Terkait perkara ini, kami telah menerima Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,” sebut Kajari.
Menurut Asep, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini berjumlah sebesar Rp.8.175.600.000,” Lanjutnya.
Adapun kronologis perkara sebagai berikut. Pada tahun 2016 lalu, sebut Kajari, tersangka Feldiansyah, alias F, selaku Direktur PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan PT BSP, berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Dijelaskan Kajari, adanya modus rekayasa data, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
“Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3,” Kata Asep, sembari mengingatkan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan bahkan disebut Asep, masih ada satu perusahaan lagi, sebagai anak PT BSP.
Selain PT BSP Zapin, masih ada sebuah anak perusahaan lagi yang berperan. Yakni, PT Zapin Energi Sejahtera (ZES). Keduanya anak perusahaan BUMD PT BSP, ” Ujar Asep.
“Hingga hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana ataupun terealisasi dan dana investasi sebesar Rp.8.175.600.000 malah habis,”Pungkasnya.
Menurutnya, PT BSP Zapin di nilai tidak memberikan manfaat perekonomian daerah, yang seharusnya, dapat menambah pemasukan kas daerah, yang pada akhirnya meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
Atas hal ini, salah satu Lembaga Masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) pun turut mendorong Kejari Pekanbaru, agar dapat memberantas praktik koruptif di BUMD Kota Pekanbaru. Karena sejauh ini, menurut ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, sejumlah BUMD Riau kerap bermasalah, dan belum mampu memberikan manfaat berarti bagi ekonomi masyarakat Riau.
, “Semoga gebrakan dari Kejari Pekanbaru ini mampu memberikan efek jerah bagi oknum-oknum pejabat di BUMD, khususnya PT BSP Zapin, sesuai tujuan hukum itu sendiri. Agar kedepan, BUMD dapat memberi manfaat ekonomi bagi daerah, ” Kata Feri Sibarani dalam keterangan Pers nya di Pekanbaru.
Sumber: Kejari Pekanbarum
(adc/red)