PEKANBARU, deti19 – Pembangunan Gedung dan Rumah Toko (Ruko) merupakan salah satu indikator kemajuan suatu kota, sehingga pembangunan harus terus di gesa dan berpacu, namun pembangunan tersebut harus mengikuti aturan dan regulasi agar kedepanya tidak berhadapan dengan permasalahan hukum.
Maraknya pembangunan Ruko diduga tanpa memperoleh Izin Mendirikan Bangunan IMB di kota Pekanbaru, tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dari pihak Pemko dibawah naungan dinas PUPR kota Pekanbaru, mengakibatkan kurangnya distribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan persolan hukum atas pelanggaran regulasi.
“Salah satu pembangunan Ruko di Jalan Pemuda, kelurahan tanpan, Kota Pekanbaru, diduga tidak memiliki izin, sehingga akan merugikan daerah dari distribusi perizinan. Selain itu pembangunan tersebut mengakibatkan rumah warga sekita rusak berat (retak infrastruktur) sehingga mengalami kerugian material hingga puluhan juta rupiah, ujarnya.
Ada warga yang mengaku rumahnya mengalami rusak, O Panjaitan
Dia meminta pejabat walikota Muflihun untuk menghentikan pembangunan Ruko yang tidak memiliki IMB.
“Kerugian saya sudah mencapai puluhan juta, jika pemko pekanbaru tidak menghentikan pembangunan Ruko yang tak ber-IMB oleh pemerintah, waktu dekat akan saya laporkan pemilik Ruko ke Aparat Penegak Hukum, Tegas Panjaitan.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST) mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menertibkan dan menggantikan pembangunan Roko tersebut, ucap Insiniur Ganda Mora, M S i kepada Media Senin ( 2/10/33)
“Lebih lanjut Ganda menyebutkan agar Pemerintah dengan efektif mengimplementasikan sanksi hukum dan administrasi terhadap pihak yang membangun Ruko, Gedung tanpa IMB, sebagaimana bunyi regulasi, Pengaturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pekanbaru diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. dan Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005.” Ungkapnya
“Berdasarkan pasal tersebut, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung dan diatur juga Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005 Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.” Tambah Ganda.
Kemudian telah tertuang pada Pasal 45 ayat (2) UUBG. Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Sehingga kedepanya pembangunan di kota Pekanbaru tertata dengan baik sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku sebut ganda mengakhiri himbauannya. (red)