PEKANBARU, Detik19.com — Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menyergap seorang pemuda terduga pengedar sabu di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di parkiran hotel MBC Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Payung sekaki Kota Pekanbaru, Jumat (19/02/2021) malam.
Tersangka diketahui berinisial Y alias Yudi (31) yang beralamat di Jalan Pemuda Gang Repelita III No. 21 Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung sekaki Kota Pekanbaru ini ditangkap karena memiliki dan menyimpan sabu seberat 273.12 gram.
Menurut keterangan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya SIK MH saat dikonfirmasi Detik19.com melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan SIK MSi menjelaskan, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Payung Sekaki melakukan observasi terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang sedang berada di hotel MBC jalan Tuanku Tambusai Kel Labuh Baru Barat Kec.Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jumat (19/02/2021) malam. Jelasnya
Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan disekitar TKP. Setelah mengetahui keberadaan tersangka di parkiran hotel MBC, tim opsnal langsung mengamankan tersangka.
Tersangka yang saat itu sedang berada di dalam mobil merk Nisaan March warna abu-abu Nomor Polisi BM 1775 NT dan mengakui bernama inisial Y alias Yudi.
Tidak sampai disitu lanjut Kapolsek, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan isi mobil tersangka, ditemukan 1 buah tas tangan warna hitam merk eiger berisikan 2 bungkus paket diduga narkotika jenis shabu seberat 200 gram, 1 buah kotak merk 3 second berisikan 2 paket diduga jenis shabu-shabu masing-masing seberat 70.49 gram, 2.35 gram dan 2 buah timbangan digital warna hitam dan silver.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka beber Kapolsek, antara lain 4 paket di duga narkotika jenis shabu-shabu dg berat brutto 273.12 gram,1 unit mobil merk Nissan March, BM 1775 NT warna abu-abu tua, 2 unit handphone merk Samsung warna ungu dan Nokia senter warna hitam, 2 buah timbangan warna hitam dan silver, 1buah kotak merk 3 second warna hitam.
Meski begitu tambah Kapolsek, terhadap tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Payung Sekaki untuk di proses lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( Rls Hms/Umar )