PEKANBARU, Detik19.com — Tim Opsnal Polsek Senapelan menggulung seorang tersangka penyalahgunaan sabu di Kampung Dalam Jalan H.Sulaiman Gg.Koto I Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Jumat (19/02/2021) siang.
Tersangka diketahui berinisial H alias Ujang (44) yang beralamat di Jalan Teluk Leok No.25 Rt 02 Rw 04 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Menurut Keterangan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya SIK MH saat dikonfirmasi Detik19.com melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dani Andhika Karya Gita SIK MH benar ada penangkapan pengedar sabu tersebut,
Dani menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi ketika Anggota Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka inisial H alias Ujang yang sudah menjadi Target Operasi (TO) sering menjual diduga narkotika jenis sabu dan sedang berada di Kampung Dalam Jln.H.Sulaiman Gang Koto Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru
Menindaklanjuti informasi masyarakat yang dilaporkan tim opsnal, Kapolsek Senapelan Kompol Dani Andhika Karya Gita.,S.I.K.,M.H, lanhsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya SH MH beserta Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dilokasi TKP
Tim opsnal melihat keberadaan tersangka, dan tersangka mengetahui kedatangan Anggota Tim Opsnal dan membuang barang berupa 1 buah botol yang dilakban hitam tidak jauh dari posisi tersangka.
Selanjutnya tersangka dapat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap barang yang dibuang tersangka berupa 1 buah botol yang dilakban hitam didalamnya ditemukan 9 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 7 buah plastik klip bening pembungkus (kosong).
Kapolsek Senapelan menyebutkan, di dalam saku celana tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga uang hasil jual narkotika jenis sabu. Selanjutnya tetsangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Senapelan guna proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan test urine terhadap Tersangka inisial H alias Ujang dan Positif mengandung Amphetamin.
Kapolsek Senapelan menyebutkan,pada saat yg bersamaan juga ada diamankan seorang laki laki inisial S alias Ipul (40) beralamat Jalan Kartika Sari Perumahan Kartika Sari Blok A Kelurahan Umban Sari Kec.Rumbai Pekanbaru, dan dilakukan Test Urine terhadap Ipul positif mengandung Amphetamin.
Dari tersangka inisial H alias Ujang disita barang bukti, 9 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,52 gram, 7 buah plastik klip bening pembungkus (kosong), 1 buah botol yang dilakban warna hitam, Uang tunai sebesar Rp150.000, 1helai celana pendek jenis jeans warna biru.
“Atas perbuatan tersangka akan di persangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Tutup Dani. ( Rls Hms/Umar )