PEKANBARU, Detik19.com — Miliki dan simpan seberat 3.28 gram sabu, Tim Opsnal Polsek Rumbai, menyergap seorang tersangka terduga pengedar sabu, pada hari jumat tanggal 19 Februari 2021siang di Jalan Tirtonadi gg karya abadi no 3 kel. Sri meranti kec. Rumbai kota pekanbaru.
Tersangka diketahui berinisial S alias Syahrial (52 ) beralamat di Jalan Tirtonadi, gg karya abadi no 3 kel. Sri meranti kec. Rumbai kota pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., M.H, melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, S.I.K, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S alias Syahrial (52 ), tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Tim Opsnal Polsek Rumbai, Jumat 19/2/2021 siang di Jalan Tirtonadi gg karya abadi no 3 kel. Sri meranti kec. Rumbai kota pekanbaru.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Rumbai setelah mendapat informasi masyarakat bahwa di TKP Jalan Tirtonadi gg karya abadi no 3 kel. Sri meranti kec. Rumbai kota pekanbaru sering terjadi transaksi natkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kapolsek Akp Viola Dwi Anggreni, S.I.K memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Said Khairul Iman, S.H.,M.H. bersama tim opsnal langsung menuju tkp untuk melakukan penylidikan di sekitar lokasi, Jumat 19/2/2021 siang.
Setibanya di Tkp sambung Kapolsek, tim opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai bandar narkotika jenis sabu, sedang berada didalam pondok diatas kolam ikan.
Selanjutnya sambung Kapolsek, ketika tersangka melihat tim opsnal datang, tersangka langsung membuang satu buah kotak plastik warna putih ke samping pagar pembatas kolam ikan, dan tutup kotak terlepas sehingga isi didalamnya berserakan yaitu 13 (tiga belas) paket plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian tim opsnal mengamankan tersangka berinisial S alias Syahrial(52 ), dan menyuruh tersangka menyaksikan polisi mengumpulkan plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu yang berserakan, dan diatas meja dalam pondok ditemukan bong milik tersangka, dan uang sebesar Rp 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) ditemukan dalam dompet tersangka.
Kapolsek juga menyebutkan tersangka mengakui uang tersebut adalah sisa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan diakui tersangka narkotika jenis sabu didapatkan dari Nasrul dalam pencarian (DPO) yang beralamat di Panam kota pekanbaru, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut .
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka beber Kapolsek, 13 (tiga belas) bungkus plastik bening ukuran kecil les warna merah yang berisikan kristal bening diduga narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3.28 gram,1 (satu) seperangkat alat hisap / bong,1 (satu) buah kotak plastik warna putih, 2 (dua) bungkus plastik bening kosong ukuran sedang dan uang kontan senilai Rp 35.000 (tiga puluh lima Ribu rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan kepada tersangka berinisial S alias Syahrial, diketahui hasilnya positif menggunakan Narkotika (Methapetamine) sehingga atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tambah Kapolsek. ( Hms/Umar )