Foto Ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, sedang melakukan pemantauan terhadap sampah yang terlihat menumpuk di beberapa ruas jalan di kota Pekanbaru
Pekanbaru, RBC – Persoalan sampah Pekanbaru kini muncul kembali. Sementara anggaran penanganan sampah kota Pekanbaru hampir mencapai 60 Miliar tahun 2023, artinya, Pemko Pekanbaru di nilai telah memberi perhatian serius agar kota Pekanbaru terbebas dari permasalahan sampah, termasuk banjir seperti tahun-tahun sebelum dijabat Pj Walikota Pekanbaru, Musflihun.
Atas kenyataan belakangan ini, permasalahan sampah Pekanbaru dikhawatirkan berulang kembali, seperti tahun 2019 lalu, dimana sampah-sampah berserakan memenuhi kota Pekanbaru. Menyikapi permasalahan sampah tersebut, ketua Lembaga Pemantau Kebijkan dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, kepada awak media mengatakan, mengingat anggaran pengelolaan sampah Pekanbaru sudah sangat besar, yakni hampir mencapai 60 miliar, maka jika sampah masih jadi masalah di kota Pekanbaru, Feri mengatakan, agar Pj Walikota Pekanbaru langsung pecat Kepala Dinas DLHK Pekanbaru.
“Cukuplah warga kota ini sudah mengalami dampak buruk dari sampah di era kepemimpinan Walikota Firdaus. Seharusnya semua dapat mengambil pelajaran dari kejadian itu. Saya yakin Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun sudah memikirkan itu, sehingga diberikan anggaran maksimal untuk penanganan sampah. Namun, jika sampah masih juga jadi masalah saat ini, berarti dasar Pimpinan OPD nya yang tidak becus. Kami dari LP-KKI meminta Pj Walikota segera pecat saja kepala dinas, ganti dengan orang yang mampu, ” Ucap Feri, kemarin di Pekanbaru.
Dilanjutkan oleh Feri, pihaknya juga heran mengapa Pemerintah masih saja menggunakan pola penanganan sampah seperti sedia kala. Menurutnya, jika peristiwa ditahun 2019 lalu dianggap sebagai kejadian buruk, mestinya sistem pengelolaan sampah dengan konsep sekarang ini tidak dijalankan lagi, karena terbukti semua gagal. Sangat tidak efektif, dan tidak efisien untuk menjadikan Pekanbaru sebagai Kota bersih, dan tidak banjir.
“Ganti saja konsepnya dengan melibatkan warga secara langsung sebagai petugas pengelolaan sampah. Berikan anggaran 60 miliar itu kepada setiap kecamatan. Biar camat yang bertanggung jawab terhadap kebersihan Kota Pekanbaru dengan menjaga kebersihan wilayah masing-masing, ” Lanjutnya. Menurutnya, pola itu akan melibatkan warga kota Pekanbaru, dan akan meningkatkan tingkat ekonomi warga. Lanjutnya, bagi yang siap sebagai rekanan, baik di tingkat kelurahan, tingkat RW dan RT agar di berikan kesempatan bagi warga untuk bekerja. Dan lagi-lagi hal ini menurutnya mudah di awasi dan dikontrol.
“Biar Camat yang bertanggungjawab penuh terhadap anggaran dan penanganan sampah itu. Saya yakin pola ini akan lebih efektif dan dapat kita kendalikan dengan mudah, ” Kata Feri dengan yakin.
Selanjutnya dikemukakan oleh Feri Sibarani, jika pola penanganan sampah Pekanbaru masih terus diberikan kepada DLHK yang selanjutnya dengan konsep tender terhadap rekanan dan vendor, hal itu membuat perilaku warga kota Pekanbaru cenderung tidak perduli dengan masalah sampah, karena merasa sudah ada pihak yang bertanggung jawab. Padahal kenyataannya sampah kerap berserakan, dan tidak terangkut. Disisi lain lemahnya pengawasan dari DLHK. Sementara, warga sudah membayar mahal, sehingga kesadaran membuang sampah pada tempatnya sulit dilakukan.
“Pola lama itu, selain sulitnya mengawasi dan mengendalikan operasi penanganan sampah, karena pelakunya kita tidak kenal dan tidak tau banyak tentang mereka, maka akhinya warga akan apatis dan cenderung tidak perduli. Sehingga dengan sendirinya, rekanan atau vendor akan berkerja sesukanya. Itulah yang terjadi saat ini, ” Ujar Feri.
Menjawab pertanyaan awak media, Feri Sibarani juga mengatakan, setiap camat dapat mengangkat satu pengawas atas satu kelurahan. Dan dibawah pengawas ada pembantu pengawas beberapa orang yang selalu berkeliling naik sepeda dari jam ke jam secara bergiliran, yang bertanggung jawab kepada pengawas tentang kebersihan wilayah kelurahan. Sampah sekecil-kecilnya pun pasti akan diketahui darimana sumbernya, dan akan dapat segera dibersihkan. Bahkan menurutnya, harus ada petugas keliling yang bertanggung jawab memantau warga yang membuang sampah ke dalam parit, jika kedapatan, satpol PP bertindak memberikan hukuman.
“Itu akan memberi efek jerah dan pembelajaran warga yang sembarangan membuang sampah. Konsep seperti ini pasti akan membebaskan kota Pekanbaru dari persoalan sampah dan banjir. Sebenarnya cukup mudah jika saja pemerintah mau. Ini sengaja di bikin sulit, mungkin karena ada kepentingan kelompok tertentu. Nah, ini yang harus juga di perhatikan 45 wakil rakyat di DPRD. Harusnya kita semua malu dengan kondisi ini, ” Sebut Feri.
Sebagaimana diketahui, ndonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak ke-4 di dunia yaitu 264 juta jiwa. Jumlah penduduk yang banyak tersebut berpengaruh pada jumlah sampah yang dihasilkan, termasuk di kota Pekanbaru. Semakin tinggi jumlah penduduk, semakin banyak jumlah sampah yang dihasilkan. Perkembangan industri dan teknologi juga dapat membawa dampak negatif salah satunya menambah volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
Menurut Feri, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
“UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Penyaluran sampah yang banyak ditemui terdiri dari proses pengumpulan sampah dari permukiman atau sumber sampah lain, pengangkutan sampah untuk dibuang di Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan proses terakhir yaitu pembuangan di Tempat Pemrosesan Akhir, ” Sebutnya. (adc/red)