Pekanbaru, detik19.com- Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Selasa 22 Agustus 2023, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa memerintahkan dan menerima pemotongan 10 persen dari dana GU dan UP seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 dan 2023.
Sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Fengki Indra SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Nuryanta, diketahui jumlah yang diterima Muhammad Adil tahun 2022 sebesar Rp12,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp5,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, ketika dipimpin Hambali Nanda Manurung MSi, merupakan penyetor terbanyak tahun 2022 lalu, yakni sebesar Rp4,5 miliar.
Uang pemotongan 10 persen dana Uang Persediaan (UP) dan Guna Uang (GU) tersebut, disetorkan masing-masing OPD kepada Muhammad Adil, melalui Fitria Nengsih dan ada juga melalui ajudan.
Adapun OPD yang menyetorkan uang korupsi kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, periode Juni-Desember 2022, antara lain, Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti pimpinan Hambali Nanda Manurung Rp4,5 miliar, kemudian Dinas PUPR Rp1,8 miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Rp60 juta, Badan Penanggulangan Bencana Rp140 juta.
Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp30 juta, Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp310 juta. Dinas Pertanian fan Ketahanan Pangan Rp171 juta. Dinas Pemukiman, Kawasan dan Lingkungan Hidup Rp162 juta. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp60 juta. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp30 juta, Dinas Perhubungan Rp60 juta. Dinas Pemadaman Modal Rp140 juta. Dinas Perpistakaan dan Arsipp Rp20 juta, Dinas Perikanan Rp40 juta, Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp160 juta.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp60 juta, Dinas Kopetasi dan UMKM Rp41 juta, Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Rp120 juta, Bappedalitbang Rp260 juta, BPKAD Rp774 juta, Bapenda Rp384 juta, Badan Kepegawaian dan SDM Rp172 juta. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp2o juta.
Kemudian Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian, yaitu, Bagian Tata Pemerintahan Rp 15 juta, Bagian Kesra Rp661 juta, Bagian Administrasi Pemerintahan Rp 4 juta. Bagian PDC Rp13 juta, Bagian Hukum 20 juta, Bagian Umum Rp1,5 miliar. Bagian Pengelolaan Perbatasan Rp8 juta, Bagian Portala Rp15 juta, Bagian Ekonomi dan SDM Rp10 juta, Bagian Prokopim Rp125 juta.
Kemudian tahun 2023 sampai OTT KPK, Muhammad Adil menerima Rp5,1 miliar. Adapun OPD yang menyetor uang korupsi kepada Bupati Kepulauan Meranti dari pemotongan GU dan UP Tahun 2023 tersebut, antara lain Dinas PUPR Rp1,4 miliar, Bagian Umum Setdakab Rp900 juta, Sekretariat DPRD Rp600 juta, Badan Pengelolaan Bencana Rp50 juta, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp10 juta, Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Rp122 juta, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp25 juta, Dinas Prrumahan Rakyat, Kawasan dan Lingkungan Hidup Rp26 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 50 juta, Dinas Perhubungan Rp20 juta, Dinas Penanaman Modal Rp37 juta, Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp36 juta, Dinas Perikanan Rp35 juta, Dinas Kepemudaan danPariwisata Rp126 juta, Disperindag Rp50 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Rp40 juta, Diskominfotik Rp55 juta, Bappedalitbang Rp95 juta, BPKAD Rp423 juta, Bapenda Rp157 juta, Badan Kepegawaian Rp57 juta. Bagian Kesra, 235 juta, Bagian PBC Rp5 juta, serta beberapa camat.
Perbuatan ini sesuai pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awak media mencoba Konfirmasi langsung dikantor Sekwan DPRD Kota pekanbaru pada tanggal 24/08/2023 dan Indormasi dapat dari Security Piket dan Protokoler semenjak dari hari senen tidak masuk kantor dan bisa jadi keluar kota Ikut Kunker Rombagan Anggota DPRD kota pekanbaru dihubungi lewat pesan singkat WhatsAap dilihat tidak membalas (Alap)