[Pekanbaru] Detik19.com — Penangkapan 10 Tahanan Polsek Rumbai yang kabur itu di tangkap habiskan waktu 11 hari, tahanan yang kabur ditangkap di tempat yang berbeda,,_red)
tim gabungan yang dibentuk berdasarkan perintah Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal dan dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing, minggu 20/08/2023 pagi.
10 tahanan yang kabur tersebut terdiri dari kasus yang berbeda beda di antaranya, ” penyalahgunaan narkoba sebanyak 4 orang, pelecehan seksual anak 1 orang, pencurian dengan pemberatan (curat) 4 orang, penggelapan 1 orang.
tahanan yang berhasil ditangkap tim gabungan yang di bentuk polda riau itu adalah,
” Risman Roy Hendra Hutasoit, yang ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun). Pelaku diserahkan oleh pihak keluarga, pada Jumat, 11 Agustus 2023, pukul 17. 00 WIB. Rahmat Nur Tanto alias Amek, ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika diserahkan pihak keluarga pada Rabu, 9 Agustus 2023, sekira pukul 05. 30 WIB di Jalan Yos Wudarso km. 8 Rumbai, Pekanbaru.
Kemudian Rido Falukimba, ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan diserahkan keluarga pada Kamis, 10 Agustus 2023, pukul 15. 00 WIB di Jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh Kota, pekanbaru. Meldi Ameldi ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan diserahkan keluarga pada Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, di daerah Desa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Hamzah Indra, ditahan dalam perkara persetubuhan terhadap anak, diserahkan pihak keluarga pada Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, di daerah Desa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri, Kampar. Stephen Chaidir alias Steven, ditahan dalam perkara pertolongan jahat berhasil ditangkap pada Jumat 11 Agustus 2023, pukul 02.30 WIB di Jalan Pemuda Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Lalu Darsono alias Soni, ditahan dalam perkara pertolongan jahat atau turut membantu melakukan kejahatan, ditangkap pada Minggu, 13 Agustus 2023, sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Melur Kota Kerinci Kabupaten Pelalawan. Novri Wahyudi, ditahan dalam perkara penipuan atau penggelapan ditangkap pada Senin, 14 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB di Kampung Dalam Kecamatan 5 Koto Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Dari penguasaan tersangka Novri, turut diamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat BM 5691 ABJ, karena saat pelarian pelaku juga mencuri sepeda motor itu, dan 2 ponsel. Pencurian itu terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023, sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Belidang Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Sepeda motor curian ini dipakai pelaku
sebagai sarana melarikan diri dari Pekanbaru ke Padang Pariaman, Sumbar.
Kemudian Amir alias Amir Ambon, yang merupakan otak pelarian, ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan, ditangkap pada Jumat, 18 Agustus 2023, sekira pukul 11.30 WIB di Desa Koto Lama Kecamatan Ranto Darusalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Terakhir Doli Purba yang ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan ditangkap pada Minggu, 20 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kabarnya, keberhasilan penangkapan ini akan di Exspos minggu sore 20 Agustus 2023. ( Mar )