Penulis : Umar
[ RUMBAI ], Detik19.com — Konsisten Perangi Narkoba Kepala Lapas Narkotika Rumbai Kanwil Kemenkumham Riau, Sugiharto melalui Kepala Pengamanan, Nanda Adesaputra menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
acara pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, bertempat di halaman BNNP Riau, Selasa (18/07).
Nanda melaksanakan langsung pemusnahan barang bukti Narkotika dan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika, bersama jajaran Aparat Penegak Hukum se Kota Pekanbaru yang mengambil tempat di Kantor BNNP Riau.
Adapun jenis dan total barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Shabu yang didapat dengan berat bruto keseluruhan dari tersangka sebanyak 5.383 gram dengan berat bersih 4.974,38 gram.
Dengan rincian 408,62 gram berat pembungkus barang bukti narkotika, Narkotika jenis Shabu sebanyak 70,52 gram untuk bahan Uji Labfor Polda Riau, dan Narkotika jenis Shabu sebanyak 4.903,86 gram untuk dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pegadaian Nomor 372/BB/VII/10242/2023 pada tanggal 05 Juli 2023.
Berdasarkan LKN/0012-NAR/VII/2023/BNNP Riau Tanggal 04 Juli 2023, terhadap masing–masing tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal seumur hidup.
Dalam hal ini Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson D.P Siregar, saat di wawancara awak media, ia berharap agar kedepannya peredaran narkoba di riau tidak ada lagi yang melakukan peredaran, supaya dapat mewujutkan riau bersinar bersih dari Narkoba, pintanya, -,red)