Penulis : Saidina Umar
SIARAN PERS
Nomor : PR- 277 /L.4.3/Kph.3/06/2023
PENGAJIAN RUTIN KEJAKSAAN TINGGI RIAU
OLEH USTAD SYEIKH MAULANA HUSEN AL MUQRI
Pekanbaru ] Detik19.com — Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Pengajian Rutin yang disampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang beragama Islam.
Dalam penyampaiannya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan Hukum berqurban menurut imam syafii, hambal dan mailiki adalah Sunnah Muakkad untuk kita sendiri yang sudah mampu dalam melaksanakan berqurban sedangkan di tetapkan hukum nya Sunnah Kifayat dalam lingkungan keluarga yang artinya ini tidak di tuntut semua untuk berqurban cukup kepala keluarga nya saja, dan untuk berqurban pun tidak wajib hukum nya dan tidak pula makhruh, cukup saat kita mampu untuk melaksanakan qurban. Kesempurnaan hewan kita mempengaruhi sah nya ibadah qurban kita, kali ini kita akan membahas hal-hal yang membuat hewan qurban kita tidak sah yaitu Telinga nya putus, Buta, Berkudis dan korengan, Pincang dan tengkak, Ekor putus, di kecualikan putus dari lahir, Terlalu kurus dan Gila atau tidak tenang. Ini adalah 7 kecacatan fatal yang tidak boleh di jadikan hewan qurban.
Selanjutnya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan beberapa masalah yang sering kita temui di tengah-tengah kita yaitu :
1. Berqurban di luar kota, ini tidak menjadi masalah di mana pun kita berqurban namun qurban nya kurang afdal lebih baik jika kita sedang di luar kota cukup kita titipkan ke orang yang kita percaya untuk nama kita berqurban di lingkungan rumah kita.
2. Berqurban untuk orang yang meninggal, pendapat imam syafii tidak sah berqurban untuk orang yang meninggal karna berqurban hanya untuk orang masih hidup kecuali dia meninggalkan wasiat, yang di benarkan ialah atas nama kita berqurban namun pahala nya kita sedekah kan untuk orang yang meninggal seperti ayah ibu kita.
3. Mengupah tukang jagal dan pemotong tidak boleh menggunakan uang masjid harus menggunakan uang pribadi si qurban.
4. Bagian dari hewan qurban tidak boleh di jual apapun itu seperti kepala, kaki dan kulit.
5 . Bagian hewan qurban tidak boleh di berikan kepada orang non muslim atau kafir karna hukum nya haram, di kecualikan dia miskin.
Dengan dilaksanakan pengajian ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat selalu mengamalkan dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).
Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH