Penulis : Umar
Sumber : Media Center Kota
Pekanbaru
Pekanbaru, Detik19.com — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memenangkan gugatan perdata atas pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam di Kecamatan Tuan Madani.
Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyatakan tentang Pasar Simpang Baru Panam adalah pasar milik Pemko Pekanbaru pada 15 Februari 2023.
Ia menerima surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bahwa kami menang di pengadilan terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam.
“Pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru,” kata Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (28/3/2023).
Surat putusan PN Pekanbaru sudah diterima. Rencananya, ada bangunan dan lahan yang akan dieksekusi. “Namun, rapat tak jadi digelar karena para pejabat terkait sedang dinas luar. Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan. Langkah-langkahnya yang kami bahas,” ucap Indra Pomi
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah mengetahui adanya dualisme pemungutan retribusi pedagang di Pasar Simpang Baru Kecamatan Tampan (sekarang Tuah Madani) atau dikenal dengan Pasar Panam di Jalan Soebrantas. Namun, oknum yang melakukan pungutan liar tersebut belum diketahui.
“Pasar tradisional di Kecamatan Tampan yang disebut dengan Pasar Simpang Baru di Jalan Soebrantas. Pasar ini dikenal dengan Pasar Panam,” kata Firdaus (Wali Kota saat itu).
Ada dualisme dalam pemungutan retribusi di Pasar Panam itu yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan oknum yang melakukan pemungutan. Namun, oknum yang melakukan pemungutan itu belum diketahui.
“Hanya saja, ada keluarga para pendiri pasar tersebut bertemu dengan saya. Sebagaimana diketahui, pasar itu didirikan oleh masyarakat,” ungkap Firdaus.
Perkampungan dan pasar tersebut dibuka sekitar 1972. Lahan itu dibuka oleh para perantau dari Pariaman, Sumatera Barat.
“Saat itu, lokasi tersebut masuk wilayah Kampar, tepatnya Kecamatan Tambang. Kampung dan pasar itu dibangun setelah pemangku adat setempat memberikan pengelolaan hutan adat kepada perantau dari Pariaman,” sebut Firdaus.