Editor : Umar
Pekanbaru – Para kepala desa ingin masa jabatan mereka diperpanjang. Bahkan kabarnya, Presiden Jokowi juga setuju. Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023 lalu. Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun.
Alasan perpanjangan masa jabatan adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024. Gayung bersambut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim telah setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klaim itu disampaikan oleh politikus PDIP mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko. Di parlemen, suara setuju disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dari PDIP, Ahmad Basarah. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, setuju bila masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 taun. Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, juga mendukung aspirasi para kepala desa.
Namun, suara tidak setuju datang dari pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu berkaitan dengan kepentingan di Pemilu 2024. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) juga ingin agar DPR menolak permintaan para kepala desa tersebut.
Penulis : Juheri
Mahasiswa Universitas Lancang Kuning
Pekanbaru, Riau