Penulis : Hari Leksamana
Ketua DPW LSM LABRAKI Riau Saidina Umar Katakan, UU Minerba tidak boleh kalah sama Penambang Ilegal,
Mari kita tegakkan Idealisme kita Selaku LSM atau Pers jangan bersupahat dengan kekuasaan Poligarki dan kekuasaan, masyarakat umum butuh kita.
Pekanbaru Detik19.com – Unjuk rasa dalam hal menyampaikan Pendapat setiap warga negara Indonesia itu punya hak, namun bukan berarti Penertipan UU Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara tidak di jalankan, karena di pasal 158 jelas aturan dan pidanya, Selasa 07/03/2023
Menyikapi aksi massa supir truk pada selasa pagi tanggal 07 Maret 2023 tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Provinsi Riau ( DPW- LABRAKI ) Saidina Umar mengatakan, setiap warga Indonesia bebas menyampaikan pendapat dalam unjuk rasa itu biasa sesuai Undang Undang no 9 tahun 1998 sah-sah saja mereka berteriak-teriak minta ilegal mining untuk diperbolehkan di buka kembali, dengan syarat Urus Izin biar ada pajak untuk negara, jelas Umar
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi ( DPW- LSM LABRAKI RIAU ) Umar saat di konfirmasi wartawan detik19 di kantornya, ia katakan ” Toh ” Penambang Minerba itu bisa dilakukan jika Izin Usaha dan aturan sudah ada, dan sesuai Admistrasi yang harus di lengkapi dengan ketentuan Undang Undang minerba yang sudah di atur pasal demi pasal, Imbuhnya
Perlu di perhatikan yang penting Apreasi Sungai, kerusakan biota laut, tidak bisa dinilai dengan uang, mungkin Infrastruktur masih bisa di nilai dengan uang tapi tidak semaksimal mungkin dan pasti tidak sanggup oleh pengusaha Penambang Ilegal perbaikan Aspal tersebut, begitu juga abrasi sungai. Terkait Aspal mungkin 1 Km kerusakan aspal itu harga perbaikan sekitar Rp 2,6 Miliar, nah jika kerusakan mencapai 10 Kilo Meter kalikan saja Rp. 2,6 miliar x 10 Km total dana perbaiki Jalan tersebut berkisar sebesar Rp. 26 Miliar, siapa pengusaha yang sanggup pasti tidak ada, tegasnya
Nah jika tidak bisa memperbaiki dengan anggaran tersebut setidaknya kita bisa menjaga Infrastruktur atas dana yang di berikan oleh negara, dan mari sama sama menjaga Abrasi sungai, dimana
Kerusakan biota abriasi sungai tidak bisa dinilai dengan Uang,
” Jika mau buka kembali, silahkan direvisi saja Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158,” Tegas Umar
Saya berharap kepada rekan rekan media, LSM mari kita tegakkan Idealisme kita jangan bersupahat dengan poligarki dan kekuasaan, pinta Umar,**