Hukrim ;
Penulis : Umar
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto introgasi tersangka Tahanan Korupsi bendahara BLUD RSUD Bangkinang saat menggunakan baju tahanan berwarna Kuning
Pekanbaru ( Detik19 ) – Seorang Wanita inisial ARV merupakan Bendahara Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar ditetapkan jadi tersangka. Wanita berstatus ASN itu jadi tersangka dugaan korupsi dan markup keuangan rumah sakit dibangkinang Tahun Anggaran 2017-2018
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan kasus dugaan korupsi terjadi dalam kurun waktu 2017-2018. Di mana pelaku sebagai pejabat yang berwenang diduga melakukan perbuatan yang sudah tidak sesuai ketentuan,
” Narto katakan Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Bangkinang. Waktu kejadian dari 2017-2018 lalu,” kata Sunarto di Mapolda saat membuka rentetan peristiwa dalam kasus tersebut, Jumat (23/12/2022).
Sunarto mengatakan awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu. Namun pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 Rp 32,8 miliar dinilai ada penyimpangan dilakukan oleh ARV.
“Bendahara pengeluaran BLUD menyusun buku keuangan 2018 Rp 39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar. Namun pada pelaksanaan ditemukan banyak sekali penyimpangan,” kata Narto.
Untuk memanipulasi, ARV bahkan secara sistematis melakukannya selama dua tahun anggaran. Hal itu terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Bendahara tidak tertib, tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan. Ada juga pengeluaran yang tidak sesuai di RSUD Bangkinang atau BlUD. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara karena perbuatan pelaku,” tambah Narto.
Bahkan dalam pemeriksaan ditemukan berbagai modus yang dilakukan pelaku. Salah satunya buat pertanggungjawaban fiktif Rp 5,4 miliar hingga laporan yang lebih tinggi Rp 1,5 miliar.
“Modusnya tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp 5,4 miliar lebih. Kemudian dia juga membuat laporan pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran semestinya Rp 1,5 miliar,” jelas Narto.
Selain itu ARV juga melakukan lebih bayar kepada pihak ketiga Rp 1,5 miliar dari nilai seharusnya Rp 18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp 6,9 miliar.*