Editor : Junaidi
Mantan Wakil Bupati Kampar Ibrahim Ali heran penomena kasus jembatan Waterfront City Bangkinang Korban hanya Adnan selaku PPK, yang lain pada kemana yaa, sambil geleng kepala
Pekanbaru ( detik19 ) — Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor ; 10/Pid.sus-TPK/2021/PN PBR, menyatakan, ada nama 6 orang yang terduga terlibat dal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam unsur turut serta mengetahui,menyuruh, membantu memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.
Ketua DPW LSM LABRAKI Provinsi Riau Saidina Umar kutuk keras” Usut tuntas dugaan Pelaku Secara bersama sama dalam merugikan keuangan negara sebesar Rp. 50.016 Miliar dalam pelaksanaan kegiatan Jembatan Watrefront City Bangkinang Kab Kampar Periode TA. 2015 dan TA. 2016 dari 72 Saksi yang sudah diperiksa ada diduga 6 Orang yg belum tersentuh APH diantaranya :
Eks Jefry Noer ( Mantan Bupati Kampar ),
Eks Kadis Bina Marga Indra Pomi ( Mantan Kadis Binamarga saat itu,sekarang Jabat Sekda Kota Pekanbaru, Firjan Taufan marketing PT Wijaya Karya,
Fauzi Ketua Pokja II Dinas Bina Marga,
Fahrizal Efendi Anggota Pokja II,
Afrudin Amga Anggota Pokja II, Eks Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, dan
Eks Anggota DPRD Kabupaten Kampar Ramadan,-red)
Dimana perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan JEFRY NOER, INDRA POMI NASUTION, I KETUT SUARBAWA dan FIRJAN TAUFA alias TOPAN bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (4), Pasal 56 ayat (10), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Adnan bersama-sama dengan JEFRY NOER, INDRA POMI NASUTION, I KETUT SUARBAWA dan FIRJAN TAUFA alias TOPAN telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp394.600.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu FAHRIZAL EFENDI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), AFRUDIN AMGA sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), FAUZI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), JEFRY NOER sebesar USD110.000 (seratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau senilai dengan Rp1.464.000.000,00 (satu miliar empat ratus enam puluh empat juta rupiah) dan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), RAMADHAN sebesar USD20.000 (dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau senilai dengan Rp266.200.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), FIRMAN WAHYUDI sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) serta memperkaya korporasi yaitu PT Wijaya Karya sebesar Rp47.646.743.630,73 (empat puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah dan tujuh puluh tiga sen);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan JEFRY NOER, INDRA POMI NASUTION, FIRJAN TAUFA alias TOPAN dan I KETUT SUARBAWA menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 50.016.543.630,73 (lima puluh miliar enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah dan tujuh puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: SR-1425/D5/01/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
Adapun kronologis kejadiannya berdasarkan Persidangan adalah,
Bahwa pada awal proses pelaksanaan pelelangan, pada sekitar bulan
Maret 2015 bertempat lantai 5 (lima) Hotel Tiga Dara, Desa Kubang Raya, Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, INDRA POMI NASUTION dipanggil oleh JEFRY NOER, dalam kesempatan tersebut JEFRY NOER memperkenalkan INDRA POMI NASUTION kepada FIRJAN TAUFA marketing dari PT Wijaya Karya serta menyampaikan kepada INDRA POMI NASUTION jika PT Wijaya Karya akan mengikuti lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City dan meminta INDRA POMI NASUTION untuk membantu PT Wijaya Karya dalam proses pelelangan tersebut;
Bahwa setelah pertemuan dengan JEFRY NOER dan FIRJAN TAUFA,
masih pada sekitar bulan Maret 2015 INDRA POMI NASUTION memanggil FAUZI selaku Ketua Pokja II ULP untuk datang ke ruangannya di kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dalam kesempatan tersebut INDRA POMI NASUTION memberikan perintah kepada FAUZI untuk mengawal dan memenangkan PT Wika dalam lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years Contract (MYC) Kabupaten
Kampar APBD Tahun Anggaran 2015-2016, kemudian atas perintah INDRA POMI NASUTION tersebut.
Ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut pada sekitar bulan Juni 2015 bertempat di depan Hotel Pangeran yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, FIRJAN TAUFA menyerahkan
uang kepada INDRA POMI NASUTION sebesar USD20.000 (dua puluh
dolar Amerika Serikat) untuk selanjutnya diberikan kepada pimpinan DPRD Kampar sebagai ucapan terima kasih dari PT Wika, kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 bertempat di Jalan Arifin Ahmad Simpang
Jalan Rambutan Pekanbaru, INDRA POMI NASUTION menyerahkan uang yang diterimanya tersebut kepada RAMADHAN untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD Kampar akan tetapi oleh RAMADHAN uang
tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi;
USD50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat), masih pada bulan Juli 2015 atau 2 (dua) minggu setelah PT Wijaya Karya
menerima pembayaran uang muka, diberikan kepada JEFRY NOER melalui INDRA POMI NASUTION bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Kemudian, Bahwa pada kurun waktu antara bulan September 2016 sampai dengan Oktober 2016, setelah pencairan termin ke VI untuk PT Wika, INDRA POMI NASUTION melalui sopirnya yang bernama HERU bertempat di Kantor PT Wika di Pekanbaru menerima uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada KHOLIDAH yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar sebagai
pengganti uang KHOLIDAH yang sebelumnya telah menalangi memberikan uang untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kabupaten Kampar AHMAD FIKRI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), selain itu AHMAD FIKRI juga pernah menerima uang dari PT Wika melalui Terdakwa sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) sehingga dari PT Wika AHMAD FIKRI menerima uang
sebesar Rp.121.000.000,00 (seratus dua puluh satu juta rupiah); 49.Bahwa pada tanggal 7 Maret 2016 Terdakwa kembali diangkat sebagai PPK/PPTK untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2015, PT Wika ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan surat nomor 631/BMP-SET/893 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten
Kampar dengan nilai penawaran Rp117.688.002.590,00 (seratus tujuh
belas miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ribu lima ratus
sembilan puluh rupiah) termasuk PPN dan pada hari yang sama penetapan PT Wika sebagai pemenang lelang oleh Pokja II diumumkan dengan surat nomor 09.01/PPL/POKJA-II/APBD/KLPBJ/V/2015 tanggal 25 Mei 2015;
Atas kegiatan pelaksanaan Pelelangan proyek Waterfront City Bangkinang yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 50.016.543.630,73 Miliar hingga saat ini Jembatan seperti tak bertuan alias muram
Saat redaksi detik19 konfirmasi atas kelanjutan Proses Kasus dugaan 6 orang pelaku secara bersama sama saat ini yang masih malenggang bebas, belum ada respon dr Ketua KPK Firli, jelas ketua DPW LSM LABRAKI Provinsi Riau Umar
Umar menerangkan bahwa fakta Persidangan yang dinilai Indra Pomi Nasution turut serta dalam melakukan tindak Pidana korupsi akan tetapi tidak ada perubahan status Indra Pomi menjadi status pemeriksaan ulang bukan berarti menggugurkan suatu Pemeriksaan ulang terhadap dugaan pelaku oleh APH yang turut menangani perkara tersebut. Perkara tindak pidana korupsi yang dinilai melibatkan Indra Pomi Nasution turut serta melakukan tindak Pidana korupsi ini harus ditindaklanjuti secara hukum oleh Pihak Penyelidik dan Penyidik KPK serta Pelaksana Persidangan yakni Jaksa KPK, Hakim Anggota dan Hakim Ketua yang turut menangani perkara itu, menerapkan bukti baru pada fakta persidangan untuk memunculkan tersangka baru.
” Salah satu yang menjadi tanda tanya adalah, kenapa tim penyelidik dan penyidik KPK serta Pelaksana sidang Jaksa KPK,hakim anggota dan hakim ketua yang acaranya tahun 2021 lalu tidak melakukan proses hukum terhadap Dugaan Pelaku Korupsi Kadis Bina Marga Indra Pomi Nasution yang mana sudah sangat jelas peran daripada Indra Pomi pada pergerakan demi pergerakan daripada Indra Pomi saat terjadinya peristiwa tindak Pidana korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront Multiflyer Bangkinang, dan juga mantan bupati Kampar Jefri Noer dan 4 orang rekananlainnya
Sehingga harus Adnan selaku PPK pada saat itu yang jadi korban tersangka dan di tahan di jeruji besi
Saat di konfirmasi Mantan Wakil Bupati semasa itu Ibrahim Ali di salah satu kedai Coffe di Pekanbaru merasa kesal karena 6 terduga korupsi secara bersama sama hingga saat ini melenggang bebas seperti tak bersalah alias kebal hukum, katanya kepada redaksi detik19 baru baru ini.
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. yang di hubungi ke nomor kontak/WhatsApp beliau +62 811-9529-xxx tidak menjawab dan tidak menanggapi konfirmasi terkait kasus korupsi yang melibatkan terduga Pelaku Korupsi Eks Kadis PU/Bina Marga an Indra Pomi Nasution ST.,MSi yang sekarang aktif menjabat Sekda Kota Pekan Baru.
Ketua KPK Firli yang di konfirmasi wartawan beberapa pekan ini terkait Kasus Korupsi atas terduga Pelaku Sekda Kota Pekan Baru Indra Pomi Nasution ST.,MSi tidak menanggapi konfirmasi maupun informasi yang telah tersampaikan kepada Ketua KPK Firli dan Pengaduan melalui WhatsApp ke KPK tentang terduga Indra Pomi Nasution dan 5 rekanannya sebagai pelaku korupsi tidak ditanggapi Firli hingga berita ini kembali muncul Jilid III.
Dewas KPK Tumpak H Panggabean pun telah me read konfiasi dan konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait terduga pelaku korupsi an Indra Pomi Nasution belum ada komentar sedikitpun terkait hal itu setelah di japri ke nomor kontak/WhatsApp beliau +62 812-9195-xxx.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bawahan tidak bisa berdalih tak bersalah karena korupsinya diajak atasan. Hal ini dituangkan saat memutus permohonan Samady Singarimbun yang tengah menjalani pidana karena korupsi.
Dalam permohoannnya ke MK, Samady merasa dirinya melakukan tindak pidana hanya karena menjalankan perintah atasannya. Ia pun mengajukan uji materi UU Tipikor ke MK.
Namun majelis hakim yang diketuai oleh Akil Mochtar, menolak permohonan uji materi pasal 2 UU No 20/2001 yang diajukan Samady. Sehingga ketika seseorang melakukan perbuatan tercela, baik itu atas kehendak sendiri maupun karena disuruh, atau sengaja secara bersama sama tetap harus menjalani hukuman. (Tim)
Jilid III