Editor : Umar
Pekanbaru ( detik19 ) — Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor ; 10/Pid.sus-TPK/2021/PN PBR, menyatakan, ada nama 6 orang yang terduga terlibat dal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam unsur turut serta mengetahui,menyuruh, membantu memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi antara lain,
Eks Jefry Noer
Eks Kadis Bina Marga Indra Pomi
Firjan Taufan marketing PT Wijaya Karya
Fauzi Ketua Pokja II Dinas Bina Marga
Fahrizal Efendi Anggota Pokja II
Afrudin Amga Anggota Pokja II
Eks Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri
Eks Anggota DPRD Kampar Ramadan
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan JEFRY NOER, INDRA POMI NASUTION, I KETUT SUARBAWA dan FIRJAN TAUFA alias TOPAN bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (4), Pasal 56 ayat (10), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Adnan bersama-sama dengan JEFRY NOER, INDRA POMI NASUTION, I KETUT SUARBAWA dan FIRJAN TAUFA alias TOPAN telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp394.600.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu FAHRIZAL EFENDI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), AFRUDIN AMGA sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), FAUZI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), JEFRY NOER sebesar USD110.000 (seratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau senilai dengan Rp1.464.000.000,00 (satu miliar empat ratus enam puluh empat juta rupiah) dan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), RAMADHAN sebesar USD20.000 (dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau senilai dengan Rp266.200.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), FIRMAN WAHYUDI sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) serta memperkaya korporasi yaitu PT Wijaya Karya sebesar Rp47.646.743.630,73 (empat puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah dan tujuh puluh tiga sen);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan JEFRY NOER, INDRA POMI NASUTION, FIRJAN TAUFA alias TOPAN dan I KETUT SUARBAWA menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp50.016.543.630,73 (lima puluh miliar enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah dan tujuh puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: SR-1425/D5/01/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
Adapun kronologis kejadiannya berdasarkan Persidangan adalah,
Bahwa pada awal proses pelaksanaan pelelangan, pada sekitar bulan
Maret 2015 bertempat lantai 5 (lima) Hotel Tiga Dara, Desa Kubang Raya, Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, INDRA POMI NASUTION dipanggil oleh JEFRY NOER, dalam kesempatan tersebut JEFRY NOER memperkenalkan INDRA POMI NASUTION kepada FIRJAN TAUFA marketing dari PT Wijaya Karya serta menyampaikan kepada INDRA POMI NASUTION jika PT Wijaya Karya akan mengikuti lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City dan meminta INDRA POMI NASUTION untuk membantu PT Wijaya Karya dalam proses pelelangan tersebut;
Bahwa setelah pertemuan dengan JEFRY NOER dan FIRJAN TAUFA,
masih pada sekitar bulan Maret 2015 INDRA POMI NASUTION memanggil FAUZI selaku Ketua Pokja II ULP untuk datang ke ruangannya di kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dalam kesempatan tersebut INDRA POMI NASUTION memberikan perintah kepada FAUZI untuk mengawal dan memenangkan PT Wika dalam lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years Contract (MYC) Kabupaten Kampar APBD Tahun Anggaran 2015-2016, kemudian atas perintah INDRA POMI NASUTION tersebut.
Ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut pada sekitar bulan Juni 2015 bertempat di depan Hotel Pangeran yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, FIRJAN TAUFA menyerahkan uang kepada INDRA POMI NASUTION sebesar USD20.000 (dua puluh
dolar Amerika Serikat) untuk selanjutnya diberikan kepada pimpinan DPRD Kampar sebagai ucapan terima kasih dari PT Wika, kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 bertempat di Jalan Arifin Ahmad Simpang
Jalan Rambutan Pekanbaru, INDRA POMI NASUTION menyerahkan uang yang diterimanya tersebut kepada RAMADHAN untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD Kampar akan tetapi oleh RAMADHAN uang
tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi; USD50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat), masih pada bulan Juli 2015 atau 2 (dua) minggu setelah PT Wijaya Karya
menerima pembayaran uang muka, diberikan kepada JEFRY NOER melalui INDRA POMI NASUTION bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Kemudian, Bahwa pada kurun waktu antara bulan September 2016 sampai dengan Oktober 2016, setelah pencairan termin ke VI untuk PT Wika, INDRA POMI NASUTION melalui sopirnya yang bernama HERU bertempat di Kantor PT Wika di Pekanbaru menerima uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada KHOLIDAH yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar sebagai
pengganti uang KHOLIDAH yang sebelumnya telah menalangi memberikan uang untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kabupaten Kampar AHMAD FIKRI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), selain itu AHMAD FIKRI juga pernah menerima uang dari PT Wika melalui Terdakwa sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) sehingga dari PT Wika AHMAD FIKRI menerima uang sebesar Rp.121.000.000,00 (seratus dua puluh satu juta rupiah); 49.Bahwa pada tanggal 7 Maret 2016 Terdakwa kembali diangkat sebagai PPK/PPTK untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2015, PT Wika ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan surat nomor 631/BMP-SET/893 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten
Kampar dengan nilai penawaran Rp117.688.002.590,00 (seratus tujuh
belas miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ribu lima ratus
sembilan puluh rupiah) termasuk PPN dan pada hari yang sama penetapan PT Wika sebagai pemenang lelang oleh Pokja II diumumkan dengan surat nomor 09.01/PPL/POKJA-II/APBD/KLPBJ/V/2015 tanggal 25 Mei 2015;
Saat di konfirmasi kepada Indra Pomi Nasution Selasa (6/12/2022) , kepada awak media Indra Pomi menjawab dengan kembali bertanya, ” kenapa pada saat itu hakim dan APH lainnya tidak memproses hukum saya pada saat maupun selesainya persidangan itu? ” kata Indra Pomi kepada awak media.
Tim Redaksi Pers media JELAJAHPERKARA.com dan Detik19.com diwakili Persada Bhayangkara SH, menerangkan bahwa fakta Persidangan yang dinilai Indra Pomi Nasution turut serta dalam melakukan tindak Pidana korupsi akan tetapi tidak ada perubahan status Indra Pomi menjadi status pemeriksaan ulang bukan berarti menggugurkan suatu Pemeriksaan ulang terhadap dugaan pelaku oleh APH yang turut menangani perkara tersebut. Perkara tindak pidana korupsi yang dinilai melibatkan Indra Pomi Nasution turut serta melakukan tindak Pidana korupsi ini harus ditindaklanjuti secara hukum oleh Pihak Penyelidik dan Penyidik KPK serta Pelaksana Persidangan yakni Jaksa KPK, Hakim Anggota dan Hakim Ketua yang turut menangani perkara itu, menerapkan bukti baru pada fakta persidangan untuk memunculkan tersangka baru.
” Salah satu yang menjadi tanda tanya adalah, kenapa tim penyelidik dan penyidik KPK serta Pelaksana sidang Jaksa KPK,hakim anggota dan hakim ketua yang acaranya tahun 2021 yang lalu tidak melakukan proses hukum terhadap Dugaan Pelaku Korupsi Kadis Bina Marga Indra Pomi Nasution yang mana sudah sangat jelas peran daripada Indra Pomi pada pergerakan demi pergerakan daripada Indra Pomi saat terjadinya peristiwa tindak Pidana korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront Multiflyer Bangkinang, bahwa mengetahui tapi tidak melaporkan, malah turut serta membantu,menyuruh,memperkaya orang lain dan korporasi atau Perusahaan yang berhasil dimenangkan secara persaingan tidak sehat sehingga mengalami kerugian negara 50.016 milyar. ada apa dengan APH yang ikut serta menangani perkara korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront ini ” ungkap Persada Bhayangkara SH selaku Pemred mewakili Pers media JELAJAHPERKARA.com/ detik19.com ( tim )
masyarakat yang dimintai komentar terkait narasi fakta Persidangan tersebut bahwasanya P. Panggabean menduga bahwasanya yang bersangkutan kemungkinan akan dijadikan atm berjalan oleh oknum APH khususnya yang turut menangani perkara korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront Multiflyer Bangkinang tersebut, kapan saja bisa di proses dan dinaikkan berkasnya sebagai modus dasar ATM berjalan oleh oknum APH bahwa modus adanya laporan dari pihak-pihak lain terkait fakta persidangan tersebut. tutur P.Panggabean.
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. yang di hubungi ke nomor kontak/WhatsApp beliau +62 811-9529-xxx tidak menjawab dan tidak menanggapi konfirmasi terkait kasus korupsi yang melibatkan terduga Pelaku Korupsi Eks Kadis PU/Bina Marga an Indra Pomi Nasution ST.,MSi yang sekarang aktif menjabat Sekda Kota Pekan Baru.
Ketua KPK Firli yang di konfirmasi wartawan beberapa pekan ini terkait Kasus Korupsi atas terduga Pelaku Sekda Kota Pekan Baru Indra Pomi Nasution ST.,MSi tidak menanggapi konfirmasi maupun informasi yang telah tersampaikan kepada Ketua KPK Firli dan Pengaduan melalui WhatsApp dan email ke KPK tentang terduga Indra Pomi Nasution sebagai pelaku korupsi tidak ditanggapi.
Dewas KPK Tumpak H Panggabean pun telah me read konfiasi dan konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait terduga pelaku korupsi an Indra Pomi Nasution belum ada komentar sedikitpun terkait hal itu setelah di japri ke nomor kontak/WhatsApp beliau +62 812-9195-xxx.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bawahan tidak bisa berdalih tak bersalah karena korupsinya diajak atasan. Hal ini dituangkan saat memutus permohonan Samady Singarimbun yang tengah menjalani pidana karena korupsi.
Dalam permohoannnya ke MK, Samady merasa dirinya melakukan tindak pidana hanya karena menjalankan perintah atasannya. Ia pun mengajukan uji materi UU Tipikor ke MK.
Namun majelis hakim yang diketuai oleh Akil Mochtar, menolak permohonan uji materi pasal 2 UU No 20/2001 yang diajukan Samady. Sehingga ketika seseorang melakukan perbuatan tercela, baik itu atas kehendak sendiri maupun karena disuruh, tetap harus menjalani hukuman. (dilansir dari detiknews.com terbitan 17 September 2013)
Kemudian, Sugiarto, Fungsional Utama Dit. Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dalam dalam Pelatihan Perizinan Berintegritas di Papua.
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC)
“Jika dia tahu ada korupsi, tapi diam saja dan tidak melapor, maka dia bisa dianggap sebagai pelaku yang turut serta. Jika tahu, tapi membantu, maka dia jadi pelaku bersama-sama,” kata Sugiarto (aclc.kpk.go.id)
Tim.