Penulis : Husnil
Ketua DPW LSM LABRAKI RIAU UMAR Ingatkan Kepala Sekolah SD dan SMP Tidak Jual Beli LKS dan Buku Paket Sistem Paksa
Pekanbaru ( Detik19.com ) – Detik Detik Ujian Smester, Beberapa Sekolah SD dan SMP Mintak Paksa Pembayaran Buku LKS kepada Siswa/i di Kab Kampar, jika harga LKS persiswa sebesar Rp. 120.000 ribu per Siswa tidak dibayarkan maka maka siswa yang melakukan aktifitas Ujian semester akan terancam tidak ikut ujian,
Atas permasalahan ini kepala sekolah dari salah satu SMP Negri di Kampar dikonfirmasi ketua DPW LSM LABRAKI Riau Saidina Umar yang masih kami rahasiakan namanya serta Oknum Gurun dan Sekolah Menengah Pertama Negri ataupun ( SMPN dan SDN ) terkait pungutan liar ( Pungli ) tersebut belum ada jawaban, kamis 01/12/2022
Tujuan Konfirmasi tersebut guna agar sekolah bersangkutan sadar dan tidak boleh jual beli buku jenis apa pun sesuai aturan larangan dari tim saber pungli, apa lagi adanya paksaan terkait pembayaran LKS,
Karena dalam aturan saber pungli itu ada 47 Eitem dari jumblah 54 Eitem yang tidak boleh dilakukan oleh sekolah Baik itu sekolah SD, SMP ataupun sekolah Tingkat SMA Negri melakukan oungutanniuran sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa, dan memperlakukan penggunaan dana BoS agar tepat sasaran,-red)
Kemudian Umr Berharap agar jangan abaikan Peraturan dan harapan pemerintah mensejahterakan dunia pendidika dengan modus mapia jual beli LKS Buku Paket Iuran Uang Baju Seragam Sekolah, Iuran LKS, Uang wajib Inpak dan lain sebagainya untuk kesbutuhan lain, kemudian Ketua Komite Sekolah harus paham dan pantau terhadap Kebijakan sekolah yang diduha adanya pembiyaran adanya pungutan iuran di setiap sekolah, ucap Umar Ketua DPW LSM Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Riau ( DPW LSM LABRAKI – Riau )
Dan harapan Ketua DPW LSM LABRAKI RIAU Saidina Umar selain di Kab Kampar agar di 12 Kabupaten Kota di Provinsi Riau juga tidak melakukan Hal yang sama terkait iuran pungutan Buku Paket dan LKS tidak ada, tutup Umar.