PEKANBARU, Detik19.com – JPKP bukanlah suatu lembaga LSM, akan tetapi JPKP bermakna Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan berskala Sosial, hal ini dibuktikan oleh beberapa orang masyarakat saat didampingi dalam perawatan disalah satu Rumah sakit yang ada di Pekanbaru pada Khususnya dan diseluruh Indonesia pada Umumnya.
Menurut Ketua DPW JPKP Propinsi Riau Ninggolan saat dikimfermasi Detik19.com melalui Sekretaris JPKP Riau Safri Nst, angkat bicara
” Toh ” bagi yang tidak tau apa itu JPKP silakan datang kekantor Sekretariat DPW JPKP Provinsi Riau yang beralamat di belakang Patung Kuda Pekanbaru Jl. Tambusai Komplet Patung Kuda blok F no 85 Pekanbaru, Ucap Safri, Selasa 02/02/2021
Disisi lain JPKP merupakan Organisasi binaan Presiden Jokowi siap melayani Tampa Pambri disegala bidang demi untuk membantu masyarakat, Imbuhnya.
Baru baru ini Tim JPKP juga sudah membantu secara sosial kejadian korban lakalantas di Desa rimbopanjang untuk mendampingi kerumah sakit, tampa mengharapkan pambri dari pihak manapun, Tambahnya.
Dan Spandung JPKP dipasangkan Dibeberapa Kantor Desa, Instansi itu bukan berbentuk sebagai Pembeli Uap permasalahan yang terjadi, ataupun unsur pembagian dana dari instansi terkait,
Sesuai aturan Hukum yang ada, bagi siapa saja yang bersalah dalam penggunaan anggaran dana pemerintahan sumber dari APBN, Dan APBD jika data P1 tidak ada yang bisa membek Uap
Jadi bagu yang tidak tau dan paham dengan JPKP tolong jangan asal ngomong dan menilai negatif terhadap pemasangan spanduk yang dilakukan oleh Tim JPKP,
Pemasangan spanduk disalah satu kantor Desa, Pemerintahan lain bukan berarti membek Uap Instansi terkait, tapi melainkan sebagai sosialisasi bahwa JPKP itu ada di Riau dan bekerja secara profesional dalam membantu mendampingi semua Elemen baik secara Horizontal maupun Vertikal, Ulasnya.
Karena JPKP memiliki badan hukum dan AD/ART yang mengatur kinerja masing masing anggota yang sudah di SK kan dari DPP JPKP Pusat,
Yang jelas JPKP tidak membidangi teknik atau pelaksanaan pembangunan sumber dari dana desa, ataupun sebagai Pembeking suatu Instansi Pemerintahan, Tutupnya. ( Umar )