Penulis : Umar
PEKANBARU, Detik19 —- Tim Opsnal Jembalang berhasil menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelakunya ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan pada, Jumat, 28, Oktober, 2022, sekira pukul 15.30 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi Saat dikonfirmasi Melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, SH.MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku,_red)
Penangkapan pelaku di pinggir Sungai Siak, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, laki-laki atas nama Novi Yanto alias Iyan, dia diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika ” ungkap Kompol Arry kepada awak media, Senin (31/10/2022) di Pekanbaru.
Menurut Kompol Arry saat menangkap Iyan, menyita Barang Bukti (BB) dua paket plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotornya setelah ditimbang 4,02 gram, Kemudian dua buah dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi novi Yanto alias Iyan mengakui dan membenarkan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dititipkan atau diperoleh dari rekannya IS (DPO) dengan maksud untuk dijual kepada orang lain. Selanjutnya Iyan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku dinyatakan Positif/(+) mengandung Ampemetamine ” tutup Kompol Arry.
Atas perbuatan pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika, dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.**