PEKANBARU, Detik19.com – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil amankan 4 Orang tersangka pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru,
Tersangka yang diketahui berinisial OF alias OKI (31) beralamat Jalan Terubuk GangTerubuk II No. 30 C RT 01, RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, tersangka insial ZF alias Fadli (32) beralamat Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 B RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,
Tersangka inisial DN alias Dini (33 ) beralamat Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 B RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan tersangka inisial PJ alias Putra (27 ) beralamat Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 B RT 01, RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, M.H., saat Dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27), yang dilakukan tim opsnal Polsek Bukit Raya, pada hari Jumat 29 /1/2021, Jelasnya
Ke empat tersangka saat ini diamankan setelah adanya laporan korban Suharto warga Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 A RT 01 RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,
yang menjadi korban aksi pencurian, tersangka OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27 ), hari Jumat 15 Januari 2021 malam, Tambahnya.
Yang mana korban Suharto sedang berada di rumahnya di Jalan Patimura Kab. INHU, ditelpon oleh anaknya yang bernama Gina, ” Toh ” gina mengatakan bahwa rumah Korban yang berada di Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 A RT 01 RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sudah dimasuki maling dan barang barang perabot rumah sudah tidak ada lagi, Cetusnya.
Adapun barang yang hilang yaitu Kompor gas dan tabung gas 5 kg, Kulkas merk Sharp, Satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian, pada hari Jumat 15/1/2021 malam
Begitu mendapat laporan dari masyarakat Arry Prasetyo langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan proses penyelidikan, hasil penyelidikan teridentifikasi tersangka bernama OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27) , Pada hari Jumat 29/1/2021 pagi.
Setelah tersangka teridentifikasi, Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, SE untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dan memimpin tim opsnal melakukan penangkapan dirumah tersangka inisial OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27) sehingga keempat tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, Jumat 29/1/2021
Tidak sampai di situ saja, tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan dan interogasi yang dilakukan tersangka, sehingga tersangka mengakui perbuatannya pencurian dengan pemberatan barang perabot, tersangka inisial OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27) adapun barang dicuri Kompor gas dan tabung gas 5 kg, Kulkas merk Sharp, Satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian,
Dari keempat tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Pisau Besi Warna Silver, 1 (satu) Unit Kompor Gas Merk Rinnai Merk Silver, 4 (empat) Buah Toples Tupperware, 1 (satu) Helai Baju Kaos Warna Hitam, 1 (satu) Buah Kasur Merk Ceasar Warna Merah
Atas perbuatan tersangka, tersangka pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, Tutup Arry. ( Umar )