Penulis : Umar
PEKANBARU, Detik19 —– Polsek Limapuluh berkomitmen untuk tetap melakukan memberantas peredaran Narkoba yang ada di Kota Pekanbaru, Jumat 14 Oktober 2022 Unit reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu dengan inisial M.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH Membenarkan bahwa Polsek Limapuluh telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Perumahan Tampan Permai Jalan Papan Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Karya Kota Pekanbaru,terang Kapolsek ditempat terpisah Senin ( 17 / 10 / 2022 ).
Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menyampaikan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warga di daerah tampan yang diduga sebagai pengedar sabu – sabu, atas informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi SH beserta tim melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan tim beserta dengan tim Brantas BNNP Riau berhasil mengamankan 1 Orang pelaku di Perumahan Tampan Permai Jalan Papan Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Karya Kota Pekanbaru dan setelah dilakukan penggeledahan diamankan juga 1 (satu) buah tempurung yang berisikan – 1 (satu) buah bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba jenis sabu), 2 (dua) buah bungkusan plastic klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba jenis sabu)
– 1 (satu) buah bungkus plastic klip kosong yang berukuran sedang
– 1 (satu) buah bungkus plastic klip kosong yang berukuran kecil.
Turut juga diamankan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak kayu warna coklat yang berisikan bungkus rokok merk Djisamsoe dan didalamnya 2 (dua) bungkus plastic klip kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba Janis sabu) dengan Berat Kotor Narkotika Jenis Sabu 3.69 Gram.
Dalam kesempatan ini Kapolsek Limapuluh menyampaikan untuk berkomitmen melakukan pemberantas narkoba di Kota Pekanbaru untuk itu Kompol Dany berharap kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tentang keberadaan pengederan Narkoba agar tidak segan untuk segera melaporkan ke pihak Polsek Limapuluh ungkap Kapolsek Limapuluh.
Untuk pelaku dilakukan pemeriksan Urine dan Positif (+) mengandung Met Amphetamin untuk pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara tutup Kompol Dany.