Penulis : Umar
Sumber : Humas Polsek Senapelan/Dum Humas Polresta Pekanbaru
PEKANBARU, Detik19.com — Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka An. Romadhani Saputra Als Doni (19), An. Pavel Zadid Al Faridzi Als Apel, dan An. Mohd Asri Amar Als Cibon atas tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu pada Kamis,(15/09) sekira pukul 21:30 WIB waktu setempat.
Ketiga pelaku diamankan di Jalan Kuantan Kel. Sekip Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, setelah Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diketahui An. Romadhani Saputra Als Doni dicurigai akan melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu di Jalan Kuantan Kel. Sekip Kec. Lima Puluh pekanbaru dengan memberikan Ciri-ciri serta sarana yang digunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 2247 XF.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, S.H.,M.H dan selanjutnya kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim Akp. Abdul Halim, S.E beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas tersebut, dan sekira Pukul 21.30 Wib sesampainya tempat yang di maksud anggota opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku An. Romadhani Saputra Als Doni, yang mana saat di tangkap tersangka menjatuhkan barang bukti berapa 1 (satu) paket plastik bening kilo pembungkus diduga berisi narkotika jenis sabu tepatnya disamping sepeda motor.
“Ya kami berhasil mengamankan ketiga tersangka berdasarkan adanya informasi dari Masyarakat setempat akan adanya Transaksi Narkotika,”Terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Senapelan Akp. Abdul Halim, S.E
Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya untuk dijual kepada orang lain di dapat dari pelaku An. Pavel Zadid Als Faridzi, kemudian Tim opsnal melakukan pengembangan dan sekira Pukul 22.15 Wib di dalam kamar kos-kosan perumahan jundul baru blok O 23 Jalan Lokomotif Kel. Tanjung Rhu Kec. Lima puluh Kota Pekanbaru.
Ketiga di lakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti alat hisap sabu (bong), berdasarkan keterangan ketiga pelaku bahwa mereka sebelumnya baru siap menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil tes urine terhadap ketiga pelaku masing-masing di dapat hasil urine positif (+) mengandung metamfetamine.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dengan Pasal Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 AYat 1 dan Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.**(detik19)