Editor : Umar
Sumber : Humas Polresta Pekanbaru
PEKANBARU, Detik19.com —- Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru berhasil kembali mengamankan 2 pelaku Pencurian Sepeda motor di parkiran salah satu hotel yang berada di Jl. Kuantan Raya Kel. Sekip Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, SIK, MH menyampaikan kasus ini berawal ketika Korban AK hendak mengambil sepeda motornya yang terparkir di hotel tersebut ,namun pelapor tidak menemukan sepeda motornya. Untuk Merk sepeda motor korban yang hilang tersebut yaitu Suzuki Satria FU 150 SCD Tahun 2011 warna hitam, tambah Kompol Dany di tempat terpisah Rabu ( 21/09/2022).
Dari dasar laporan polisi yang dibuat oleh korban ke polsek , saya memerintahkan opsnal Reskrim Polsek Limapuluh untuk melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan dapati , kami mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku yakni ASL.
Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wib kami berhasil mengamankan ASL selanjutnya kami melakukan pencarian untuk salah satu pelaku lainnya ,hasil dari pengembangan tersebut pengembangan sdr dapat KA kami amankan di rumahnya Jl. Sidodadi Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru terang Kapolsek Limapuluh tersebut.
Dalam interograsi pelaku mengakui telah telah melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 SCD warna hitam diparkiran salah satu hotel yang berada di Jl.Kuatan tersebut, dan dari hasil interogasi yang intens pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sebelumnya sebanyak 6 (Enam) kali di beberapa TKP yang berbeda yakni antara lain:
1. Hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 19.00 Wib di Toko Aneka Ragam Jl. Tuanku Tambusai Kel. Kampung Tengah Kec. Sukajadi Pekanbaru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
2. Hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Toko Internasional mebel Jl. Tuanku Tambusai Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
3. Hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Toko Kaca Citra Anugrah Jl. Tuanku Tambusai Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi Pekanbaru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
4. Hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 18.20 Wib di Toko Aneka wall paper Jl. Tuanku Tambusai Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, 1(satu) sepeda motor Honda Beat warna hitam pink.
5. Hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira pukul 15.33 Wib di Toko AL Tayab Karpet Jl. Tuanku Tambusai Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih.
6. Hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 Wib di Toko Indomart Jl. Paus Kel. Tkrg Tengah Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih.
Kompol Dany menambahkan, dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kunci palsu modifikasi,1 (satu) buah kunci pas 8 ,1 (satu) helai swieter warna kuning,1 (satu) buah topi warna dongker merk Zerheroes,1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 SCD TAHUN 2011 warna hitam,1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 SCD dan Rekaman CCTV.
Untuk kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksan urine ternyata Positif (+) mengandung Met amphetamin, untuk kedua pelaku sendiri kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun Penjara Tutup Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH. **( Detik19)