Penulis : Umar
PEKANBARU, Detik19.com —Sat Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru tangkap Seorang pelaku pencuri kotak amal masjid, pelaku bernama Devi alias Putra (21) Warga jalan kulim kelurahan kampung bandar Kecamatan Senapelan,
Tim Resmob Jembalang berhasil ringkus pelaku saat berada di warnet Armagedon tidak jauh dari rumahnya, pelaku ditangkap pada hari Jum’at (08/07/2022) sekira pukul 01.00 wib.
Pelaku diamankan petugas kepolisian lantaran melakukan pencurian kotak amal di masjid Amaliyah jalan H. Ismail Yusup Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai pekanbaru pada selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, yang terekam kamera pengintai CCTv.
Saat redaksi detik19.com konfirmasi Plh. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ahmad Mamora melalui Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu Nicho Try Hardianto, S.TR.K membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di Masjid Amaliyah itu.
“Benar, pelaku diamankan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, di warnet armagedon jalan kulim,” kata Iptu Nicho
Iptu Nicho juga mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor mengetahui perbuatan pelaku lewat rekaman CCTv masjid, yang diketahui telah terjadi pencurian terhadap uang infak Masjid.
“Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami masjid sekitar tiga juta rupiah, dan kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian tersebut, Selanjutnya tim resmob menuju lokasi persembunyiannya di warnet armagedon,” tambah Iptu Nicho.
Kemudian diduga pelaku serta barang bukti berupa tiga buah kotak infak mesjid, tiga buah gembok, satu helai Kaos, satu helai Celana levis warna hitam, satu buah tang, dan sebuah tas dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diancam pidana pencurian dengan pemberatan dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan akan dijerat dengan Pasal 363 K.U.H. Pidana.** ( detik19 )