PEKANBARU, Detik19.com – Menyikapi adanya laporan dari masyarakat terkait masih maraknya Tempat Hiburan Malam (TMH) yang beroperasi di Bulan suci Ramadhan, Komisi I DPRD Pekanbaru melaksanakan hearing dengan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Asisten I Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin, (18/04/2022).
Dihadiri dalam rapat ini, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra secara langsung memimpin rapat yang juga ikut dihadiri Wakil Ketua Krismat Hutagalung dan Sekretaris Komisi Muhammad Isa Lahamid diikuti Anggota lainnya Indra Sukma, Firmansyah, Davit Marihot Silaban, Tarmizi Muhammad dan Victor Parulian. Serta Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syafrian Tommy,
“Agenda rapat ini membahas terkait laporan masyarakat terhadap maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di bulan suci Ramadhan. Dibulan puasa ini masih banyak THM yang buka, padahal mereka itu diluar dari fasilitas hotel. Bahkan, gelanggang permainan (gelper) juga masih ada kedapatan buka Padahal didalam SE Walikota Pekanbaru itu sudah tertera jelas itu ditutup selama bulan Ramadhan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung, Senin (18/04/2022).
Dihadapan Satpol PP, Komisi I DPRD juga mempertanyakan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2022 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadhan 1443H/2022 di Kota Pekanbaru.
Dalam Poin B nomor 1,2 dan 7 menyebutkan, bahwa pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.
Kemudian tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Serta restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadan.
“Yang kita herannya, ternyata Satpol PP ketika datang melakukan razia ke tempat-tempat yang dilarang beroperasi itu lebih menekan pada PPKM nya, bukan malah SE. Maka dari itu, tidak ada korelasinya dan tidak nyambung dengan SE itu,” paparnya.
Krismat menilai, banyak kelemahan yang ada didalam SE tersebut. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya tempat usaha yang beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Surat edaran tidak ada sanksi, jadi wajar para pelaku usaha cuek dan tidak peduli karena tidak ada sanksi yang mengikat,” ucapnya.
Setelah berkoordinasi dalam rapat, Kata Krismat, Komisi I DPRD Pekanbaru memberi selang waktu tiga hari kepada Satpol PP agar bekerjasama dengan Polresta Pekanbaru untuk menertibkan sejumlah tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Supaya tidak menjadi asumsi liar masyarakat, dan seolah-olah pemerintah melakukan pembiaran dan tidak sanggup menegakkan peraturan. Jadi jangan salahkan nanti akan banyak ormas-ormas yang akan turun menertibkan tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan itu buka,” terangnya.Politisi Hanura ini berharap Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai aparat penegak hukum harus bisa tegas dalam melakukan penertiban tempat-tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.“Mari kita sama-sama melihat bulan Ramadhan ini sebagai bulan yang khusus, supaya kita bisa menjaga marwah Kota Pekanbaru sebagai kota madani,” pungkasnya.Sementara itu, Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengklaim bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan beberapa kali operasi selama bulan Ramadhan.“Untuk SE memang tidak ada sanksi, tapi SE tersangkut juga dengan PPKM yang ada Perdanya,” singkatnya. (galeri foto)