Pekanbaru, Detik19.com – KPK Kembali Periksa Mantan Pejabat Kampar Bupati Jefri Noer, Mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, dan Pejabat yang Masih Aktif Indra Pomi Nasution
Pemeriksaan yang dilakukan KPK tersebut dugaan menyangkut Tindak pidana Korupsi pengadaan dan Pembangunan Jembatan WATERFRONT CITY Tahun multiyear atau tahun Anggaran Jamak 2015-2016
Pemeriksaan 2 Pejabat Nonaktif dan 1 orang pejabat masih aktif tersebut diperiksa di Mapolda Riau, Kamis, 21/1/2021
Dalam informasi tersebut disampaikan oleh Jubir Bidang Penindakkan KPK Ali Fikri (PLt) terkait Hasil pemeriksaan oleh penyidik KPK Di Mapolda Riau Jumat, 22/01/2021
Menurut Jubir KPK Ali Fikri, pemeriksaan kepada 3 pejabat Kampar sewaktu itu menyangkut pelaksanaan pekerjaan Jembatan WFC Bangkinang, karena PPK dari dinas Bina Marga dan Pengairan pada tahun 2015-2016 tersebut tersangka sudah ditahan,
Menurut Jubir KPK, Tidak mungkin cuma PPK masa itu saja melainkan pasti ada pejabat lain yang terkait masalah kasus tersebut, Tambahnya.
Jefri Noer selaku eks Bupati Kabupaten Kampar periode 2011-2016, didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Water front City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016,” ujar Ali.
Begitu juga kepada Indra Pomi Nasutiuon selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015- 2016 didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry Noer untuk memenangkan PT Wijaya Karya (WIKA).
Sedangkan, Ahmad Fikri, S.Ag selaku Mantan Ketua DPRD Kab. Kampar 2014, kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK,” terang Ali.
Karena Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK), pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Kabupaten Kampar Tahun Jamak tersebut, Sejumlah saksi yang diperiksa penyidik KPK Inisial AN sudah tersangka. Jelasnya.
Dan pada hari Kamis (21/1/2021) dijadwalkan saksi AN TPK Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years anggaran Tahun Jamak pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, dilaksanakan pemeriksaan di Mapolda Riau Jl. Jend. Sudirman No.235, Pekan Baru, Kata Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik whatssap, Kamis, (21/1/2021).
Ali mengatakan, ada 3 (tiga) saksi yang diperiksa terkait proyek pembangunan Jembatan WFC pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tersebut, yaitu, JEFRI NOER Swasta (Bupati Kabupaten Kampar periode tahun 2011 s.d. 2016, INDRA POMI NASUTION Kepala
Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015 s.d. 2016 dan AHMAD FIKRI, S.Ag Swasta Mantan Ketua DPRD Kab. Kampar 2014,” sebut Ali
KPK menetapkan AND dan IKT pada 14 Maret 2019 lalu tersangka, dengan dugaan para tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar
Kata Ali dalam proses penyelidikan KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junct. (Red)
Sumber Berita : Satelit.co