Penulis : Umar
PEKANBARU, Detik19.com — Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terkait penyelenggara pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Pemerintah kota juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru nomor 170 tahun 2022 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli Kota Pekanbaru, yang ditandatangani Dr. H. Firdaus, S.T, M.T pada 7 Februari 2022 kemarin.
Ketua Satgas Saber Pungli Kota Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menyebut, di dalam tim ini mereka saling bersinergi dan berkoordinasi mengajak seluruh instansi terkait untuk sama-sama berkomitmen mencegah terjadinya praktek pungli.
“Seluruh instansi terkait, khususnya yang melaksanakan pelayanan publik baik itu di Polri, pemerintahan dan berbagai sektor lainnya untuk mencegah praktek pungli,” ujar AKBP Henky Poerwanto, Jumat (8/4).
Wakapolresta Pekanbaru ini menyebut, mereka juga membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk melaporkan segala hal pelayanan yang diberikan oleh aparatur atau pelayanan publik yang terindikasi pungli.
Sehingga Satgas Saber Pungli bisa mengetahui adanya informasi atau pengaduan masyarakat sampai di level paling kecil (kecamatan).
“Masyarakat bisa datang langsung ke kantor kepolisian setempat. Intinya kita kedepankan kegiatan pencegahan, sosialisasi, imbauan. Kalau terjadi (pungli) pasti itu ada sanksinya,” pungkasnya.
Terpisah Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuir meminta seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk bisa menjaga integritas.
“Kita meminta agar tidak melakukan pungli. Upaya-upaya pencegahan pungli telah kita lakukan,” kata Syamsuir, Jumat (8/4).
Menurutnya, upaya yang dilakukan pihaknya untuk mencegah pungli itu Inspektorat Pekanbaru telah membuat zona integritas. Dilakukannya penandatanganan pakta integritas.
“Serta membuat saluran WBS. Ada juga unit pengendalian gratifikasi yang telah kita buat,” ulasnya.
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada seluruh ASN terkait upaya pencegahan tersebut. Pemetaan area rawan pungli juga telah dipetakan. Sehingga seluruh OPD bisa memetakan resiko yang ada di OPDnya.
Syamsuir menyebut area rawan pungli ini seperti di pelayanan, penerimaan pajak dan retribusi, pengelolaan pendidikan dan kesehatan, serta pada pengadaan barang dan jasa.
(Kominfo)