Penulis : Umar
PEKANBARU, Detik19.com — Pria inisial RI (42) pelaku Curanmor bermodus pinjam Motor harus berurusan dengan pihak Kepolisian, Pasalnya ia berhasil di Bekuk Tim Resmob Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis, (10/03) pada pukul 11:30 wib, Jum’at 11/03/2022.
Pelaku Curanmor inisial RI (42) dengan Modus Pinjam Motor ini berhasil diamankan Tim Batman Jembalang saat berada Jln. HR. Subrantas Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
Diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., Kronologis kejadian tersebut terjadi di SPBU Jln. Dharma Bakti
“Kajadian terjadi di SPBU Jln. Dharma Bakti Kec. Payung Sekaki pada (21/02) silam, saat itu pelaku RI ini meminjam Motor Korban dengan modus ingin mengantar uang Kekost adiknya, setelah motor diberikan, pelaku pergi dan tak kunjung mengembalikan Motor tersebut,”Ungkapnya.
“Kami mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku RI (42) saat sedang berada di Jln. HR. Subrantas Kec. Tampan Pekanbaru, Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui motor tersebut di titip dirumah saudaranya yang berada didaerah Lubuk Sakat Kec. Siak Hulu Kab. Kampar,”Ujarnya.
Atas kejadian ini Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menghimbau Masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus seperti ini.
“Atas kejadian ini kami menghimbau Masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus-modus kejahatan seperti ini,”Himbaunya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scopy.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal Pasal 372 K.U.H.Pidana.
Humas Polresta Pekanbaru