Pekan Baru ( Detik 19.com ), Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hasil investigasi Awak Media Mitramabes news dan tim terlihat JELAS adanya dugaan pengisian minyak BBM dengan menggunakan dirigen di salah satu SPBU nomer 14.281.609 Jalan Tanjung Batu Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru Riau, Ada salah satu anggota SPBU tersebut sedang mengisi mobil pickup BM 9929 AJ dengan jumlah dirigen 4 buah.
Setelah Awak Media melihat, langsung menuju kantor untuk konfirmasi kepada pengawas SPBU tersebut yang bernama Bapak RAHMAD. Awak media hanya bertemu dengan salah satu anggota sebagai admin di kantor dan mengatakan,” Pak Rahmad pengawasnya buk, beliau sedang keluar,” jawabnya.
Awak media mencoba menghubungi Pak Rahmad melalui via Washapp dengan nomer 0813657xxxx untuk konfirmasi dan beliau menjawab ,” itu di bolehkan oleh Pertamina , adapun banyak jirigen itu titipan orang Polda,” Poldanya orang Polairut buk,” jawab pk Rahmad.
Menurut UU Minyak dan Gas ( UU.Migas ) telah ditegaskan larangan distribusi atau jual bahan bakar minyak ( BBM ) gunakan jirigen plastik, stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) diduga langgar aturan tersebut.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Dugaan SPBU 14.281.609 Pengawas dan Operator dengan pembeli bekerja sama dan melanggar UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Saya atas nama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) dan Kaperwil Riau Media Mitra Mabes News meminta kepada Pihak PT.PERTAMINA untuk tindak tegas kepada para SPBU yang melanggar aturan yang telah di tentukan dalam UU Migas dan Peraturan yang berlaku dari PT.Pertamina.
Editor : Fitri ( Kaperwil Riau )