Dumai ( Detik19.com ), Tempat penampungan Limbah minyak CPO asam tinggi beroperasi dijalan raya bukit timah RT 04 Kelurahan Bukit Timah me yang berdekatan dengan restribusi parkir Dinas Perhubungan KEBAL HUKUM..
Tim media kembali mendatangi tempat penampungan yang diduga ilegal tanpa mengantongi ijin resmi dari pihak Dinas Perizinan Kota Dumai dan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Dumai dalam hal pengelolaan limbah CPO Miko asam tinggi.
Awak Media MitraMabesNews.id berusaha konfirmasi dengan menghubungi Ketua RT 04 Kelurahan Bukit timah Bapak Rahmad dengan no ponsel 0812679xxxx9 bahwa BENAR dan JELAS gudang penampungan Limbah Crude Palm Oil (CPO) Asam Tinggi yang lebih dikenal dengan Miko telah beroperasi sebelum bulan Ramadhan 1445 H (bulan puasa), dan pemiliknya adalah RUDI HARTONO.
” Saya telah datang kelokasi agar jangan ada kegiatan membakar limbah Miko digudang yang bermodus sebagai tempat tempel Ban dan Cucian mobil tangki pengangkut limbah CPO,
Masyarakat resah dan Protes kepada saya sebagai ketua RT agar tempat itu ditutup.
Akibat pencucian truk pengangkut Miko asam tinggi dan pengolahan limbah Miko ,masyarakat sekitarnya mencium .bau tengik/ busuk , Hal ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat.
Pengusaha tempat tersebut seakan tidak peduli tanpa memperdulikan akibatnya
terhadap lingkungan sekitar nya ucap Rahmad sebagai ketua RT .
Bahkan ada juga seorang masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan,” pengusaha Ilegal Rudi Hartono kebal hukum, Buktinya tidak ada yang berani menangkapnya.
Bahkan beberapa oknum aparat hukum, sering terlihat dilokasi tersebut.
Pengusaha Ilegal Pengolahan Limbah Miko turunan dari Crude Palm Oil(CPO) dapat dikenakan dengan pasal berlapis.
UU No 32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 36:
1.Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL/UPL wajib memiliki ijin lingkungan. Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 3 tahun,denda paling sedikit Rp. 1Millyar dan paling banyak Rp.3 Millyar .
Saya atas nama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) dan Kaperwil Riau Media Detik19.com Meminta kepada Bapak Kapolres Dumai beserta jajarannya TINDAK LANJUT dan PROSES HUKUM pemilik usaha tersebut, saya percaya dengan kepemimpinan Bapak dapat menegakkan Hukum dan UU yang berlaku di NKRI ini.
Editor : Fitri ( Kaperwil Riau ) Tim