Dumai ( Detik 19.com ), Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan Perannya sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari barang- barang yang dibatasi/ dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabean dan cukai .
Bea Cukai Dumai telah dilaksanakan Pemusnahan Bersama Barang yang Menjadi Milik Negara ( BMMN ) pada Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru, serta Bea Cukai Dumai pada hari Selasa bertempat di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean ( TPP ) Bea Cukai Dumai. ( 05 Desember 2023 ).
Barang- barang yang telah menjadi BMMN ini melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Pabean dan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, Berasal dari penindakan dan penengahan oleh Kanwil DJBC Riau sebanyak 60 Surat Bukti Penindakan ( SBP ), Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 139 SBP dan 4 BA barang Pos serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP dengan total keseluruhan nilai barang sebesar Rp 20.585.768.050 milyar dan perkiraan kerugian Negara sebesar Rp 16.306.122.992.13 milyar.
Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama TNI, Polri, Kejaksaan serta Aparat Hukum lainnya selama periode terbanyak pada Tahun 2022 s/d November 2023. Pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan, barang tersebut antara lain adalah ;
1. Hasil Tembakau ( HT ) berupa rokok sebanyak lebih kurang 14.216.716 barang, dengan nilai Rp 16.516.360.500 , kerugian Rp 10.742.673.160, dimusnahkan dengan dilindas alat berat.
2. Minuman mengandung Alkohol ( MMEA ) berjumlah lebih kurang 2.196.6 liter dengan nilai barang Rp 2.620.975.289. Kerugian Negara Rp 5.271.798.872.49 , dimusnahkan dengan dilindas alat berat.
3. Telepon genggam merk Apple jenis iPhone sebanyak lebih kurang 241 Unit dengan nilai Rp 1.139.044.000, kerugian sebesar Rp 282.862.154, dimusnahkan dengan dipotong alat gerinda dan dilindas alat berat.
4.Sepatu bekas sebanyak kurang Lebih 340 bagus dan Pakaian bekas sebanyak kurang lebih 16 karung ,total nilai sebesar Rp 179.856.947, dimusnahkan dengan cara dibakar.
5. Garam sebanyak kurang lebih 350 bagus dengan nilai Rp 70.000.000 dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air.
6. Alat bantu sex 7 paket, dengan nilai Rp 1.585.929 dan kerugian Rp 323.545.09, dimusnahkan dengan cara dibakar.
7.Barang Lain berbagai jenis total nilai sebesar Rp 57.945.385, kerugian Rp 5.466.260.55 dimusnahkan dengan cara di bakar.
Keberhasilan atas penindakan ini merupan hasil sinergi Bea Cukai Riau dengan Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Masyarakat Umum, serta rekan Media yang terus mendukung upaya Bea Cukai.
Melalui Pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan Efek Jera kepada Pelaku Pelanggaran sehingga Kerugian Negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang- barang ilegal dan berbahaya. Bea Cukai juga menghimbau agar masyarakat dapat Patuh terhadap peraturan perundang- undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran Kepabean dan Cukai.
Editor : FITRI ( Kaperwil Riau ).