DUMAI ( Detik 19.com ), Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai membekuk tiga orang pemuda terduga pelaku Tindak Pidana Percobaan Pencurian di areal tower tangki air milik PT. Pertamina Patra Niaga Jalan Ring Road RT. 005 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, Senin (4/12/2023) siang sekira pukul 13.15 WIB.Pemuda berinisial IW (39), AS (24) dan MF (21) yang merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota diamankan oleh Security PT. Pertamina Patra Niaga usai tertangkap tangan sedang mencoba melakukan perbuatan pencurian dengan cara memotongan besi pipa tiang tower air milik PT. Pertamina Patra Niaga dengan menggunakan satu set alat las potong berikut dengan tabung oksigen dan tabung gas elpiji.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si, usai melihat dan menyaksikan percobaan pencurian yang dilakukan oleh tiga orang pemuda tersebut, Security PT. Pertamina Patra Niaga langsung mengamankan ketiganya beserta barang bukti dilokasi kejadian dan segera melaporkannya kepada Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai.“Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan IW (39), AS (24) dan MF (21). Beruntung aksi nekat ketiganya diketahui dan berhasil digagalkan oleh Security PT. Pertamina Patra Niaga. Dibawah terik matahari, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tiang tower kemudian memotong tiang penyangga dengan menggunakan alat las potong,” ungkap Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si, Selasa (5/12/2023).Bersama dengan ketiganya, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Roda Tiga merk HTM warna hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3687 R (Plat Merah), satu buah tabung gas oksigen warna kuning, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg warna hijau, satu set alat las potong dan satu buah kunci inggris.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IW (39), AS (24) dan MF (21) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.
( Rls ).
Editor : FITRI ( Kaperwil Riau )