TELUKKUANTAN ( Detik 19.com ) – Dalam rangka kesiapan jelang Pemilu Damai 2024, Kapolres Kuansing hadiri sosialisasi Pemilu Tahun 2024 kepada Bhayangkari Cabang Kuansing yang di gelar di Kantor Aula Lantas Polres Kuansing, Selasa (07/11/2023) Pukul 09.30 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K, M.H, Komisioner KPU Wigiati iswandhiari, ST,. M.M, Komisioner KPU Kyeni Gusneli, S.Pd, Ketua Bhayangkari Cabang Kuansing Ny. Adinda Pangucap, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Kuansing Ny. Desi Lilik, Para Ketua Ranting Cabang Kuansing dan Bayangkari Polres Kuansing 52 orang.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., dalam sambutannya menyampaikan “Bhayangkari merupakan salah satu dari keluarga Polri yang memiliki hak suara, tetapi memperhatikan kode etik. Bhayangkari harus memperhatikan kode etik apa saja yang di harus di pehatikan dalam Pemilihan agar tidak melanggar Kode Etik yang ada,”
“Polres Kuansing siap Bekerja sama dengan KPU dan BAWASLU Kuansing untuk mengamankan setiap Tahapan Pemilu Tahun 2024 agar terciptanya Situasi Aman Kondusif di Wilayah Kabupaten Kuansing,” pungkas AKBP Pangucap.
Kemudian Sambutan Ketua Bhayangkari Cabang Kuansing Ny. Adinda Pangucap, menyampaikan “Kegiatan ini merupakan edukasi kepada Bhayangkari Kuansing tetang apa saja yang menjadi Hak Bhayangkari dalam pemilu, diharapkan kepada Bhayangkari untuk benar benar memperhatikan materi yang di sampaikan oleh narasumber.”
Sebagai narasumber Komisioner KPU Wigiati Iswandhiari, ST,. M.M, menyampaikan “Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain, berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos, datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan,”
“Jajaran KPU yang dimaksud di atas dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih,” ujar Komisioner KPU.
Lebih lanjut Komisioner KPU Wigiati Iswandhiari, ST,. M.M menjelaskan “KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun PPLN melakukan evaluasi setiap bulan mengenai proses pindah memilih. Evaluasi tahapan pindah memilih dilakukan dengan langkah-langkah berupa mengidentifikasi tahapan dalam proses pindah memilih. Meliputi Pendaftaran pindah memilih, pemindahan data dari tempat asal ke tempat tujuan, pemilihan TPS, dan sebagainya, berkoordinasi dengan stakeholder mengenai tahapan DPTb dan melaporkan perkembangan pindah memilih secara berjenjang kepada KPU,” paparnya.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., menambahkan “Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang sangat strategis sebagai upaya meningkatkan kualitas pemahaman dan pengetahuan serta wawasan tentang bagaimana cara perempuan berpartisipasi di bidang politik. Disamping itu, Perempuan juga bisa menyumbangkan pemikirannya, ide ide segar dan inovatifnya, sehingga dapat mendorong keterlibatan perempuan dalam pemilu yang akan datang,”
“Harapan kami, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman kaum perempuan akan pentingnya keterlibatan mereka pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024,” tutup AKBP Pangucap mengakhiri keterangannya.
Rilis : Humas Polres Kuansing
Penulis : Fitri ( Kaperwil Riau ).