[ DUMAI ], Detik19.com —- Tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di Jalan Gatot Subroto Km. 10 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Senin (31/7/2023).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si menerangkan tindak pidana tersebut diduga dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 33 tahun.
“Saat sedang menemani sang anak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR), tiba-tiba FD Alias IP (30) warga sekitar kediamannya tersebut menerobos masuk kedalam rumah dan mengancam korban dengan berkata ‘aku bunuh kau’ sambil mengancungkan parang ke arah korban. Merasa tidak senang dan terancam, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Dumai Barat,” jelas Kapolsek Dumai Barat, Selasa (1/8/2023).
Tak butuh waktu lama usai menerima laporan tersebut, Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si bersama Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP M. Sodikin, S.H, M.Si langsung melakukan penangkapan terhadap FD Alias IP (30) dikediamannya di Jalan Gatot Subroto Km. 10 RT. 010 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FD Alias IP (30) akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun, Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan ataupun pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” pungkas Kapolsek Dumai Barat, (rls/Budi butar butar).
Editor : Umar Ocu