Penulis : Umar
Polres Dumai Jajarannya Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Penyalah Guna Narkotika
Dumai ( Detik19.com ) – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (tersangka) Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah SA (36) dan FA (38) warga Kecamatan Dumai Selatan, keduanya bertindak sebagai Pengedar.
SA (36) dan FA (38) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 10 (sepuluh) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 2,35 (dua koma tiga puluh lima) Gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Navy, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Hammer warna Hitam dan 1 (satu) buah Bohlam merk Tintin warna Putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Selatan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Kemudian pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap SA (36) dan FA (38) disebuah rumah di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini kedua Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (02/12/2022) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan kedua Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin keduanya terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka SA (36) dan FA (38) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
(Humas Polres Dumai