Editor : Umar
DUMAI, Detik19 —- Karo Rena Polda Riau Kombes Pol Novi Irawan, S.I.K, M.H yang diwakili oleh Kabag RBP Biro Rena Polda Riau AKBP Rommel Hutagaol, S.I.P, M.Si dan Tim Pokja Biro Rena Polda Riau melaksanakan kegiatan Validasi Data Objektif Indeks Tata Kelola Berbasis Online (ITK-O) Polres Dumai Tahun 2022, Rabu (05/10/2022) di Ruang Command Center Lt. II Polres Dumai,_red
Kegiatan Validasi Data Objektif Indeks Tata Kelola Berbasis Online (ITK-O) Polres Dumai Tahun 2022 diawali dengan penyampaian kata sambutan oleh Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kabag RBP Biro Rena Polda Riau AKBP Rommel Hutagaol, S.I.P, M.Si selaku Ketua Tim.
Selanjutnya, Kabag RBP Biro Rena Polda Riau AKBP Rommel Hutagaol, S.I.P, M.Si menyampaikan paparan tentang hal yang berkaitan dengan penyamaan persepsi dalam pengukuran Indeks Tata Kelola Berbasis Online (ITK-O) Tahun 2022 ditingkat Polres dan Polresta se-Jajaran Polda Riau. Kemudian, Tim Biro Rena Polda Riau juga melakukan pendalaman terkait Validasi Data Objekif Indeks Tata Kelola Berbasis Online (ITK-O) Tahun 2022 untuk Polres Dumai.
“Pelaksanaan pengukuran ITK yang selama ini dilakukan secara manual untuk tahun ini akan diimplementasikan secara online dengan menggunakan aplikasi,” ungkap Kabag RBP Biro Rena Polda Riau AKBP Rommel Hutagaol, S.I.P, M.Si
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa, ITK-O instrumen untuk mengukur kinerja dan capaian reformasi pegawai Polri sebagai landasan kebijakan berdasarkan bukti, sebagai tolak ukur pencapaian dan sebagai alat yang memperbandingkan secara objektif, adil, dan akurat.
Kabag RBP Biro Rena Polda Riau AKBP Rommel Hutagaol, S.I.P, M.Si pun berharap kepada Tim Pengisian Kuesioner Survei Indeks Tata Kelola Berbasis Online (ITK-O) dan Pokja Tingkat Polda yang akan memverifikasi data objektif dan data persepsi yang diunggah oleh masing-masing dapat mengukur yaitu sangat baik, baik, cenderung baik, sedang, cenderung buruk, buruk dan sangat buruk sehingga capaian setiap Polres dapat terdata,** (detik19)