Liputan : Umar
SIAK, Detik19 —- Kepala Penghulu Empang Baru Partono Ahmad Sani Kesal, Dinas PUPR Kabupaten Siak Dinilai Tak Peduli Rusak Jalan Poros utama Empang baru menuju Desa Seminai Kerinci kanan yang bisa ancam keselamatan warga yang melintas
Menurut kepala Desa ( penghulu ) jalan poros utama empang baru menuju Desa Seminai rusak lebih kurang 3 KM dengan kondisi jalan hancur berlobang dan bergelombang, kami sudah upaya mengajukan profosal ke dinas PUPR Kab Siak namun sampai hari ini belum ada respon pihak dari dinas terkait, ucap Partono, jumat 28/10/2022 siang
Pada hal sepanjang 3 kilo Meter jalan akses poros utama dari empang baru menuju Seminai kerici kanan itu butuh perhatian dari dinas PUPR Kabupaten Siak, dengan sumber dana perbaikan atau dana pemeliharaan jalan, jika tidak ada itu menurut kami mustahil, jelas penghulu
Dalam hal itu diungkapkan penghulu Empang Baru Kec Kerinci Kanan Kab Siak didepan wartawan bahwa akses jalan utama Kabupaten dibawah kepemimpinan Kadis PUPR Siak dinilai tidak ada perhatian dari pihak pemerintah setempat, dimana akses utama jalan Empang Baru Kabupaten ini sangatlah penting untuk kebutuhan masyarakat umum yang melintas, kesalnya
Kepala Kampung Empang Baru Partono Ahmad Sani Kec Lubuk Dalam berharap pada pihak pemerintah terhusus Bupati Cq Kadis PUPR Kabupaten Siak agar pihak dinas terkait turut turun kelapangan atas keapsaan informasi
Dimana jalan lintas dimaksud selalu terjadi musibah kecelakaan tunggal akibat jalan poros di lewati masyarakat rusak
Sepanjang jalan rusak itu sampai ke Simpang amir SP7 melewati desa seminai buatan baru, jati mulia, gabung makmur, tembus ke simpang perak jaya sp-7, tambah penghulu Partono
Namun pihak dinas PUPR Bidang Bina Marga baik kepala dinas maupun Kabid BM belum dapat di hubungi awak media detik19 hingga berita ini di publikasikan,
Namun jika akibat jalan rusak parah tersebut ada kecelakaan maut atau luka berat maka sesuai UU yang berlaku Pihak dinas PUPR Kabupaten Siak harus bertanggung jawap baik segi pengobatan maupun hukum UU yang berlaku,**
Redaksi